Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ruliyono. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi mendesak Pemerintah Daerah setempat segera mencabut moratorium atau penghentian sementara program kegiatan pengadaan lampu penerangan jalan umum (LPJU).
Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ruliyono mengungkapkan, pencabutan moratorium LPJU itu bukan tanpa sebab. Menurutnya, kebijakan tersebut berbanding terbalik dengan program "Banyuwangi Menyala" yang digagas Bupati sebelumnya.
Namun program tersebut, kini justru dihentikan oleh Bupati
Ipuk Fiestiandani. Sehingga, kebijakan itu dikhawatirkan akan merugikan
masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang tinggal di wilayah pelosok ataupun
pedesaan yang memang membutuhkan lampu penerangan jalan.
"Kebijkan itu harus dicabut. Itu kesalahan mendasar
yang dilakukan pemerintah daerah memoratorium LPJU," ungkap Ruliyono, Rabu
(5/10/2022).
Selain sebagai penerangan jalan umum, tambah Ruliyono, juga
sekaligus mencegah terjadinya tindak kejahatan dan kecelakaan lalu lintas
karena jalanan gelap.
"Jika tak segera dicabut, masyarakat bisa marah itu.
Karena masyarakat sudah membayar pajak LPJU dari pembeyaran rekening listrik
namun tidak mendapatkan manfaat dari penerangan jalan," tambahnya.
Politisi Partai Golkar itu menjamin pemerintah daerah tidak
akan rugi ketika moratorium LPJU ini dicabut, karena setoran pajak LPJU
marupakan salah satu penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) selain
dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Karena saya yakin, dengan hasil bagi pajak dari LPJU
itu tidak ada kabupaten yang tidak untung, untung semua," imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Banyuwangi, Mujiono
memahami sikap dewan terhadap pentingnya lampu penerangan jalan umum. "Kita
akan memperhatikan usulan dewan terkait dengan permintaan pecabutan moratorium
LPJU," ucap Mujiono singkat. (fat)