Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Irianto. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - DPRD Banyuwangi tengah mencari
jalan keluar atas permasalahan hilangnya data penerima bantuan sosial (bansos)
di Desa Jambewangi, Kecamatan Sempu.
Berdasarkan data dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan,
dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Banyuwangi, data yang hilang terhapus
sebannyak 1.782 itu merupakan data irisan. Dengan rincian 590 warga penerima
Program Keluarga Harapan (PKH), 504 warga penerima Bantuan Pangan Non Tunai
(BPNT), dan 688 warga Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Dewan meminta warga yang tidak menerima bansos akibat
terhapus dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) diusulkan bantuan dari
anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD).
"Mungkin dari DD ya, ada 40 persen atau dari program
kanggo riko mungkin bisa dioper ke situ," kata Ketua Komisi I DPRD
Banyuwangi, Irianto ditemui usai memimpin hearing persoalan ini, Kamis (6/10/2022).
Pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2022, Pemkab Banyuwangi mengalokasikan dana Rp 22 miliar untuk menanggulangi dampak inflasi. Penganggaran itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 134/PMK.07/2022.
Dalam aturan tersebut pemerintah pusat menginstruksikan
kepada pemerintah daerah agar menyalurkan 2 persen dari Dana Transfer Umum
(DTU) untuk bantuan sosial dampak inflasi tahun 2022.
Anggaran itu akan dialokasikan untuk bantuan sosial,
penciptaan lapangan pekerjaan, subsidi sektor transportasi dan program
perlindungan sosial lainnya.
Ditanyai perihal opsi solusi dengan cara mengambil dari anggaran tersebut, Irianto mengklaim hal itu bisa saja dilakukan. "Ya nanti kita cari celahnya, kita cari payung hukumnya seperti apa. Kan semua itu ada aturannya, ketika aturan itu boleh kenapa tidak kita laksanakan," ujarnya.
Perihal data yang terhapus, Irianto menyebut bahwa data tersebut telah diajukan ulang ke Kementrian Sosial. "Semua data yang terhapus dan hilang akan diajukan ulang. Kami komitmen untuk terus mengawal," bebernya.
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa
(DPMD) Kabupaten Banyuwangi, Ahmad Faisol. (Foto: Istimewa)
Terpisah, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Banyuwangi, Ahmad Faisol mengatakan pengalihan BLT DD tidak serta merta bisa dilakukan. Ketentuan BLT DD sudah ditetapkan dalam Musdes dan ada pakem yang mengaturnya. "Sudah ada pakemnya, karena syarat penerima BLT DD itu bukan penerima BPNT ataupun PKH," tegasnya.
Dia menyebut pengalihan BLT DD dapat dilakukan bilamana
penerima meninggal dan tidak punya ahli waris. Namun pengalihannya bukan untuk
penerima lain melainkan untuk ketahanan pangan.
"Ketika tidak ada ahli warisnya bisa aturannya
menyebut pengalihannya untuk ketahanan pangan bukan penerima yang lain,"
bebernya.
Ketika solusi untuk menutupi bantuan bagi warga Jambewangi
yang datanya terhapus dari DTKS adalah BLT DD, Faisol menyebut peluangnya
sangat kecil. Seandainya dipaksakan, maka langkah yang harus dilakukan yakni
Musdes ulang. Prosesnya pun tentu akan memakan waktu.
"Kalau mau diubah ya harus musyawarah lagi. Peluangnya
kecil. Karena selama ini BLT DD sudah tepat penerimanya diubah malah dan justru
ada yang tergeser justru menimbulkan konflik baru," tandasnya. (fat)