Anggota Komisi V DPR RI, Sumail Abdullah bersama Analis Kebijakan Utama Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan RI Dr. Umar Aris. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Badan Kebijakan Transportasi (Baketrans) Kementerian Perhubungan bersama Komisi V DPR RI mengadakan Sosialisasi Kebijakan Transportasi Bidang Keselamatan dan Keamanan Pelayaran Angkutan di Banyuwangi, Jumat (12/5/2023).
Isu yang akan diangkat dalam sosialisasi ini adalah pengawasan keselamatan dan keamanan di pelabuhan penyeberangan serta pelaksanaan pengikatan kendaraan diatas kapal.
Keselamatan dan keamanan transportasi merupakan salah
satu tujuan dari program prioritas nasional sebagaimana tercantum dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Pelabuhan Ketapang Banyuwangi, Jawa Timur, merupakan
salah satu pelabuhan penyeberangan tersibuk di Indonesia.
Pelabuhan Ketapang menjadi penyambung wisata antara Pulau
Jawa, Bali dan Lombok yang dapat berdampak positif dalam meningkatkan kunjungan
wisata di Banyuwangi serta meningkatkan konektifitas logistik yang lebih
efisien.
Anggota Komisi V DPR RI, Sumail Abdullah menyebut di
jalur penyeberangan Ketapang - Gilimanuk pernah terjadi insiden kecelakaan
kapal yang menimpa KMP Yunice.
"Kita mencoba meminimalisir setiap insiden. Contoh
di Selat Bali, dulu pernah ada kecelakaan dialami KMP Yunicee di karena faktor
alam dan mungkin lainnya. Sedapat mungkin kita eliminir kejadian serupa,"
kata Sumail.
Karenanya, diperlukan adanya sinergi dari semua pihak
termasuk Kementerian Perhubungan dan juga Anggota DPR RI untuk mewujudkannya.
Komisi V bersama Baketrans Kementerian Perhubungan
menerima masukan berkaitan dengan kebijkan yang akan diambil dalam hal
transportasi.
Politisi Gerindra asal Banyuwangi itu berharap agar
bagaimana mewujudkan pengguna transportasi laut merasa aman, nyaman dan
terkesan.
Sumail mengungkapkan beberapa catatan yang berkaitan
dengan kelaikan moda transportasi laut.
"Ada beberapa peralatan kapal yang kami lihat belum
tersedia secara memadai. Dan kesadaran masyakarat ketika naik kapal mengenakan
lifejacket atau baju pelampung, tetapi masyakarat merasa risih,"
ungkapnya.
Dalam Perpres Nomor 23 Tahun 2022 dan PM 17 Tahun 2022,
Baketrans memiliki fungsi untuk melakukan analisis dan rekomendasi kebijakan
transportasi serta pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kebijakan di bidang
transportasi.
Analis Kebijakan Utama Badan Kebijakan Transportasi Kementerian
Perhubungan Dr. Umar Aris menjelaskan, regulasi, SOP dan lainnya itu selalu
dievaluasi.
"Tapi karena terkadang ada perubahan, sehingga
kebijakan yang diterapkan tidak statis. Harus disadari itu tidak hanya
tergantung dari pihak pemerintah tapi juga masyakarat," kata dia.
Pada dasarnya, lanjut Umar Aris, kebijkan atau ketentuan
pelayaran memiliki standar tersendiri, yakni International Maritime
Organization (IMO) dan Safety Of Life At Sea (SOLAS) yang menjadi standar pada
aspek keselamatan.
"Itu rutin kita cak. Seperti halnya Surat
Persetujuan Berlayar (SPB) tidak boleh dikeluarkan kalau standar-standar
keselamatannya belum dipenuhi. Kami dikawal terus oleh Komisi V," kata
dia. (fat)