(Foto: humas/kab/bwi)
KabarBanyuwangi.co.id - Pemkab Banyuwangi menetapkan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada 51 desa berlangsung, 25 Oktober 2023.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/110/KEP/429.011/2023 tentang Penetapan Waktu Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Banyuwangi.
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMDes), A. Faisol, mengatakan sebelum Pilkades
serentak dilaksanakan, ada tahapan-tahapan yang wajib dilaksanakan.
“Total ada 18 tahapan yang wajib
dilaksanakan. Mulai pembentukan panitia tingkat desa, validasi/pendaftaran
pemilih, pendaftaran bakal calon kades, hingga pelantikan pada Desember nanti.
Semuanya wajib dilaksanakan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,”
kata Faisol, Kamis (11/5/2023).
Pemkab Banyuwangi mengundang
ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), camat, serta 51 kepala desa yang akan
segera habis masa jabatannya untuk menginformasikan tentang akhir masa jabatan,
serta jadwal pelaksanaan dan tahapan Pilkades 2023, Kamis (11/5/2023).
“Pertemuan ini penting agar BPD,
camat, serta panitia pilkades di tingkat desa bisa memahami tugas dan semua
tahapannya, sehingga pilkades bisa berjalan lancar dan tertib,” kata Faisol.
Selanjutnya, akan dilakukan
pembentukan panitia tingkat desa (13-24 Mei) yang nantinya bertanggung jawab
terhadap penyelenggara Pilkades di wilayahnya.
“Namun sebelum panitia ini
dibentuk, panitia Pilkades kabupaten akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu
terkait aturan dan ketentuan pilkades. Misalnya, terkait penjaringan dan
pendaftaran bakal calon, dan lain sebagainya, sehingga saat melaksanakan
tugasnya, mereka sudah siap,” kata Faisol.
Berikutnya, validasi/pendaftaran
pemilih (27 Mei-22 Juni), penyusunan Rencana Anggaran Biaya (23 Juni-28 Juli),
dan pendaftaran Bakal Calon Kades (1 Juli-19 Agustus), serta masa perpanjangan
pendaftaran (20 Agustus-19 September).
“Perpanjangan ini diberikan jika
bakal calon Kades yang mendaftar kurang dari satu orang alias belum ada yang
mendaftar hingga masa pendaftaran usai,” kata Faisol.
Dilanjutkan tahapan seleksi (20
September-3 Oktober). “Tahapan ini dilakukan jika bakal calon Kades yang
mendaftar lebih dari 5 orang. Maka akan diberikan ujian tulis untuk menambah
skor mereka,” ungkap Faisol.
Disusul tahapan berikutnya
penetapan calon (4-5 Oktober), Pengesahan DPT/ daftar pemilih tetap (6-9
Oktober), pemberkasan KPPS/kelompok penyelenggara pemungutan suara (10-11
Oktober), Persiapan Kampanye (12-18 Oktober), dan Kampanye (19-21 Oktober).
“Lalu ada masa tenang (22-24 Oktober), pelaksanaan pilkades (25 Oktober), disusul penetapan (26 Oktober-15 November), Pengesahan (16 November-15 Desember), terakhir pelantikan yang dijadwalkan antara 16 Desember 2023-15 Januari 2024,” urai Faisol. (humas/kab/bwi)