Baliho bergambar bakal calon legislatif terpampang di beberapa ruas jalan di Banyuwangi. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Kendati belum memasuki masa
kampanye, namun sejumlah baliho maupun poster bergambar wajah para bakal calon
legislatif dan bendera partai politik (parpol) mulai bertebaran di sejumlah
titik Kota Banyuwangi.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi mengidentifikasi
baliho maupun poster yang sudah terpampang di pinggiran ruas-ruas jalan itu
disebut alat peraga sosialisasi (APS) parpol.
Hasil pantauan Bawaslu, APS nyaris ditemukan di 25
kecamatan yang ada di Banyuwangi. Menindaklanjuti hal itu, Bawaslu telah
melayangkan surat imbauan kepada parpol peserta Pemilu.
"Surat imbauan yang kita kirim kepada parpol itu
berisi dua hal penting," kata Ketua Bawaslu Banyuwangi, Adrianus Yansen
Pale kepada wartawan, Jumat (29/9/2023).
Hal penting yang pertama, Bawaslu menyarankan agar parpol
peserta pemilu menahan diri. Yang kedua, Bawaslu mengimbau parpol sebelum
memasang baliho atau APS berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemangku wilayah,
baik di tingkat kabupaten maupun kecamatan.
"Sehingga parpol ini mengetahui cara pemasangan baliho
yang benar, serta mengetahui lokasi mana saja di wilayah tersebut yang boleh
dan tidak boleh dipasangi baliho," terangnya.
Tak hanya kepada parpol, Bawaslu juga telah berkoordinasi
dengan Satpol PP selaku penegak Perda. Terlebih, kata dia, beberapa waktu lalu
ada informasi mengenai baliho peserta pemilu atau APS yang dirusak dan
ditertibkan oleh Satpol PP.
Dia berharap, lembaga penegak perda dalam melakukan
penertiban APS Pemilu tidak disertai dengan perusakan, agar tidak menimbulkan
kegaduhan.
Adrianus Yansen Pale menambahkan, meski saat ini memasuki
tahapan sosialisasi, namun pihaknya menekankan agar sosialisasi yang dilakukan parpol
peserta Pemilu tetap sesuai dengan aturan yang berlaku. (fat)