Ketua Bawaslu Banyuwangi, Adrianus Yansen Pale. (Foto: Fattahur/Dok)
KabarBanyuwangi.co.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kabupaten Banyuwangi
untuk tidak melanggar netralitas selama tahapan Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Banyuwangi, Adrianus Yansen Pale mengatakan,
sikap netral harus diperlihatkan ASN saat bermedia sosial.
ASN dilarang mengomentari, membagikan, menyukai,
memposting, hingga bergabung di media sosial terhadap salah satu peserta
pemilu, baik partai politik maupun calon.
"Sesuai aturan, ASN harus netral. Salah satunya
dilarang memberikan comment, like, memposting, bergabung, dan
menyebarluaskan calon tertentu di media sosial," tegas pria yang akrab
disapa Ansel itu, Rabu (27/9/2023).
Menurutnya, ASN harus menghindari perilaku yang menunjukkan
keberpihakan kepada salah satu calon ataupun partai politik.
Sebab jika ASN menunjukkan sikap tidak netral, selain
melanggar aturan, juga berpotensi menimbulkan perpecahan.
Guna memaksimalkan langkah pencegahan, Bawaslu Banyuwangi
segera berkirim surat kepada Badan Kepegawaian Daerah, sejumlah Camat dan Lurah
serta instansi terkait lainnya yang berpotensi adanya pelanggaran netralitas
ASN pada pemilu 2024.
Upaya pencegahan netralitas ASN penting dilakukan,
mengingat Bawaslu Banyuwangi pernah menangani dua kasus pelanggaran netralitas
ASN, yakni 1 kasus terjadi di tahun 2019 dan 1 kasus terjadi di tahun 2020.
"Kami berharap tak ada lagi pelanggaran netralitas ASN di Banyuwangi pada pemilu 2024," kata Ansel. (fat)