Tersangka pencabulan anak bawah umur diamankan aparat Polsek Sempu. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Ulah bejat seorang pria berinisial
Ja (35) berakhir di kantor polisi. Dia ditangkap karena diduga usai mencabuli
dua anak tetangganya yang masih berusia 9 tahun.
Perbuatan tak terpuji pria di Kecamatan Sempu, Banyuwangi ini
terungkap usai salah satu korban mengadu ke orang tuanya.
Karena tak terima anaknya dilecehkan, orang tua korban
melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Sempu.
Pencabulan ini terjadi pada Minggu (17/9/2023) di rumah
pelaku sekitar pukul 19.30 WIB. Saat kejadian, kedua korban yakni ADM dan DNN
baru pulang menunaikan shalat isya di musala setempat.
"Kedua anak ini bermain di rumah pelaku yang tak jauh
dari musala. Pelaku mencabuli korban di depan ruang TV," kata Kapolsek
Sempu, AKP Karyadi, Rabu (27/9/2023).
Modusnya, pelaku melarang pulang kedua korban dan akan
mengiming-imingi uang sebesar Rp. 4 ribu.
Atas kejadian itu, kedua korban pulang dalam keadaan
menangis dan ketakutan. Dari situlah, orang tua korban melapor ke polisi.
"Pelaku ini aslinya warga Jember. Dia sudah dtangkap
dan kita masukkan ke dalam ruang tahanan," kata Karyadi.
Selain menangkap pelaku, polisi juga telah mengamankan
sejumlah barang bukti, salah satunya pakaian milik kedua korban.
Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) & (2) Jo pasal 76E UU
RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang
undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002
tentang perlindungan anak menjadi Undang undang.
"Ja telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya. (fat)