Ulah Bejat Pria Cabuli Dua Bocah Bawah Umur Sepulang ShalatPolsek Sempu

Ulah Bejat Pria Cabuli Dua Bocah Bawah Umur Sepulang Shalat

Tersangka pencabulan anak bawah umur diamankan aparat Polsek Sempu. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Ulah bejat seorang pria berinisial Ja (35) berakhir di kantor polisi. Dia ditangkap karena diduga usai mencabuli dua anak tetangganya yang masih berusia 9 tahun.

Perbuatan tak terpuji pria di Kecamatan Sempu, Banyuwangi ini terungkap usai salah satu korban mengadu ke orang tuanya.

Karena tak terima anaknya dilecehkan, orang tua korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Sempu.

Baca Juga :

Pencabulan ini terjadi pada Minggu (17/9/2023) di rumah pelaku sekitar pukul 19.30 WIB. Saat kejadian, kedua korban yakni ADM dan DNN baru pulang menunaikan shalat isya di musala setempat.

"Kedua anak ini bermain di rumah pelaku yang tak jauh dari musala. Pelaku mencabuli korban di depan ruang TV," kata Kapolsek Sempu, AKP Karyadi, Rabu (27/9/2023).

Modusnya, pelaku melarang pulang kedua korban dan akan mengiming-imingi uang sebesar Rp. 4 ribu.

Atas kejadian itu, kedua korban pulang dalam keadaan menangis dan ketakutan. Dari situlah, orang tua korban melapor ke polisi.

"Pelaku ini aslinya warga Jember. Dia sudah dtangkap dan kita masukkan ke dalam ruang tahanan," kata Karyadi.

Selain menangkap pelaku, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya pakaian milik kedua korban.

Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) & (2) Jo pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang undang.

"Ja telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya. (fat)