Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara. (Foto: Fattahur/Dok)
KabarBanyuwangi.co.id - Kabupaten Banyuwangi sebentar lagi
akan memiliki produk hukum yang menangani persoalan penyakit menular. Rancangan
peraturan tersebut saat ini tengah dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) setempat.
Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara menyampaikan,
penyakit menular tidak boleh dianggap remeh. Oleh karenanya dewan menggunakan
hak inisiatif untuk membentuk Raperda tentang Penanggulangan Penyakit Menular.
Tiap tahapan sudah dilakukan dengan baik melibatkan pihak
eksekutif. Termasuk pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk kebutuhan Raperda
Penanggulangan Penyakit Menular. "Saya menerima laporan jika pembahasan
Raperda penyakit menular yang dilakukan oleh tim Pansus sudah selesai,"
kata Made, Rabu (12/10/2022).
Made pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua
pihak yang telah terlibat. Mereka telah mencurahkan tenaga dan pikirannya
dengan baik. Setelah ini masuk tahap Fasilitasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa
Timur.
"Semoga segera disetujui, agar bisa Paripurna untuk merubah status Raperda menjadi Perda,” ungkap Made.
Rapat gabungan Komisi I dan II DPRD Banyuwangi
sewaktu membahas Raperda Penanggulangan Penyakit Menular. (Foto: Istimewa)
Pakar kebijakan publik Universitas 17 Agustus 1945
Banyuwangi, Dr. Hary Priyanto memberi apresiasi positif terhadap kepedulian
DPRD Kabupaten Banyuwangi. "Pemerintah daerah dan masyarakat memiliki
tanggung jawab yang sama untuk melakukan pencegahan, pengendalian, dan
pemberantasan penyakit menular," ujar Hary kepada wartawan
"Saya yakin, Raperda tersebut sebagai modal dasar
pemerintah daerah untuk melakukan percepatan dalam hal melindungi masyarakat
dari tertularnya penyakit, menurunkan jumlah yang sakit, cacat dan/atau
meninggal dunia, serta untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat
penyakit menular.” imbuhnya.
Dirinya pun berharap regulasi ini bisa diimplementasikan
dengan tepat dan tidak jalan ditempat ketika sudah diundangkan.
"Pihak eksekutif harus membentuk peraturan yang lebih
teknis dalam bentuk
Perbub (Peraturan Bupati), karena diantaranya berfungsi
memperkuat profesionalitas dan integritas birokrat dalam pelayanan kesehatan,
maupun penguatan partisipasi masyarakat melalui sosialisasi dan keterbukaan
akses,” tandasnya. (fat)