Banyuwangi Segera Miliki Perda Penanggulangan Penyakit MenularDPRD Banyuwangi

Banyuwangi Segera Miliki Perda Penanggulangan Penyakit Menular

Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara. (Foto: Fattahur/Dok)

KabarBanyuwangi.co.id - Kabupaten Banyuwangi sebentar lagi akan memiliki produk hukum yang menangani persoalan penyakit menular. Rancangan peraturan tersebut saat ini tengah dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara menyampaikan, penyakit menular tidak boleh dianggap remeh. Oleh karenanya dewan menggunakan hak inisiatif untuk membentuk Raperda tentang Penanggulangan Penyakit Menular.

Tiap tahapan sudah dilakukan dengan baik melibatkan pihak eksekutif. Termasuk pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk kebutuhan Raperda Penanggulangan Penyakit Menular. "Saya menerima laporan jika pembahasan Raperda penyakit menular yang dilakukan oleh tim Pansus sudah selesai," kata Made, Rabu (12/10/2022).

Baca Juga :

Made pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat. Mereka telah mencurahkan tenaga dan pikirannya dengan baik. Setelah ini masuk tahap Fasilitasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

"Semoga segera disetujui, agar bisa Paripurna untuk merubah status Raperda menjadi Perda,” ungkap Made.


Rapat gabungan Komisi I dan II DPRD Banyuwangi sewaktu membahas Raperda Penanggulangan Penyakit Menular. (Foto: Istimewa)

Pakar kebijakan publik Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi, Dr. Hary Priyanto memberi apresiasi positif terhadap kepedulian DPRD Kabupaten Banyuwangi. "Pemerintah daerah dan masyarakat memiliki tanggung jawab yang sama untuk melakukan pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular," ujar Hary kepada wartawan

"Saya yakin, Raperda tersebut sebagai modal dasar pemerintah daerah untuk melakukan percepatan dalam hal melindungi masyarakat dari tertularnya penyakit, menurunkan jumlah yang sakit, cacat dan/atau meninggal dunia, serta untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat penyakit menular.” imbuhnya.

Dirinya pun berharap regulasi ini bisa diimplementasikan dengan tepat dan tidak jalan ditempat ketika sudah diundangkan.

"Pihak eksekutif harus membentuk peraturan yang lebih teknis dalam bentuk

Perbub (Peraturan Bupati), karena diantaranya berfungsi memperkuat profesionalitas dan integritas birokrat dalam pelayanan kesehatan, maupun penguatan partisipasi masyarakat melalui sosialisasi dan keterbukaan akses,” tandasnya. (fat)