Dewan Usul Pendirian SPBU Khusus Nelayan di BanyuwangiDPRD Banyuwangi

Dewan Usul Pendirian SPBU Khusus Nelayan di Banyuwangi

Ketua Gabungan Komisi III dan IV pembahasan Raperda Nelayan DPRD Banyuwangi, Anom Bashori. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan di Banyuwangi tengah digodok dewan.

Raperda inisiatif dewan ini sebenarnya mulai dibahas sejak beberapa bulan lalu. Selama proses pembahasan, sejumlah usulan pun masuk. Salah satu usulan datang dari dewan gabungan Komisi III dan IV.

Mereka mengusulkan adanya pasal yang mengatur ketersediaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN).

Baca Juga :

“Kita usulkan dalam Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, ada norma yang mengatur secara khusus atau setidaknya mengamanatkan tentang pembentukan SPBN secara merata di Pelabuhan pendaratan nelayan," ucap Ketua Gabungan Komisi III dan IV pembahasan Raperda Nelayan DPRD Banyuwangi, Anom Bashori kepada wartawan, Rabu (12/10/2022).

Menurut Anom keberadaan SPBN sangat penting karena selama ini nelayan di Banyuwangi masih belum mempunyai kepastian akses bahan bakar, dan sebagian besar nelayan masih mengambil dari SPBU umum.

“Dengan adanya SPBN di setiap pelabuhan, akan mempermudah aktivitas nelayan mendapatkan bahan bakar untuk melaut," cetusnya.

Anom pun berharap Pemkab Banyuwangi membentuk Satgas Pembentukan SPBN

di seluruh Pelabuhan pendaratan ikan di Banyuwangi yang nantinya akan diatur dalam Peraturan Bupati.

"Sementara ini, Banyuwangi baru memiliki 2 SPBN yang berlokasi di Pelabuhan Muncar, itupun masih dikelola Provinsi Jatim," ungkapnya.

Anom menambahkan, agar penyaluran BBM subsidi tepat sasaran sekaligus untuk menambah pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD), alangka bagusnya SPBN nantinya dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"SPBU khusus nelayan kecil dan tradisional, nantinya bisa dikelola pemda melalui BUMD," pungkasnya. (fat)