Ketua Gabungan Komisi III dan IV pembahasan Raperda Nelayan DPRD Banyuwangi, Anom Bashori. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan di Banyuwangi tengah
digodok dewan.
Raperda inisiatif dewan ini sebenarnya mulai dibahas sejak
beberapa bulan lalu. Selama proses pembahasan, sejumlah usulan pun masuk. Salah
satu usulan datang dari dewan gabungan Komisi III dan IV.
Mereka mengusulkan adanya pasal yang mengatur ketersediaan
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN).
“Kita usulkan dalam Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan
Nelayan, ada norma yang mengatur secara khusus atau setidaknya mengamanatkan
tentang pembentukan SPBN secara merata di Pelabuhan pendaratan nelayan,"
ucap Ketua Gabungan Komisi III dan IV pembahasan Raperda Nelayan DPRD
Banyuwangi, Anom Bashori kepada wartawan, Rabu (12/10/2022).
Menurut Anom keberadaan SPBN sangat penting karena selama
ini nelayan di Banyuwangi masih belum mempunyai kepastian akses bahan bakar,
dan sebagian besar nelayan masih mengambil dari SPBU umum.
“Dengan adanya SPBN di setiap pelabuhan, akan mempermudah
aktivitas nelayan mendapatkan bahan bakar untuk melaut," cetusnya.
Anom pun berharap Pemkab Banyuwangi membentuk Satgas
Pembentukan SPBN
di seluruh Pelabuhan pendaratan ikan di Banyuwangi yang
nantinya akan diatur dalam Peraturan Bupati.
"Sementara ini, Banyuwangi baru memiliki 2 SPBN yang
berlokasi di Pelabuhan Muncar, itupun masih dikelola Provinsi Jatim,"
ungkapnya.
Anom menambahkan, agar penyaluran BBM subsidi tepat sasaran
sekaligus untuk menambah pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD), alangka
bagusnya SPBN nantinya dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"SPBU khusus nelayan kecil dan tradisional, nantinya
bisa dikelola pemda melalui BUMD," pungkasnya. (fat)