Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Banyuwangi, Untung Apriliyanto. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Kabupaten Banyuwangi menyelidiki temuan dugaan pelanggaran pidana pada tahapan
Pilkada 2024.
Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu
Banyuwangi, Untung Apriliyanto mengatakan, dugaan pelanggaran tersebut
ditemukan oleh pengawas di dua kecamatan, yakni Genteng dan Wongsorejo.
"Laporan atau temuan itu sudah masuk ke kami dan masih
diproses," kata Untung kepada wartawan, Selasa (8/10/2024).
Berdasarkan temuan yang dicatat Bawaslu, yakni mengenai
dugaan pengusaha bagi-bagi sembako di salah satu acara yang dihadiri pasangan
calon (paslon) di Kecamatan Genteng.
Sedangkan dugaan pelanggaran yang ditemukan di Kecamatan
Wongsorejo berkaitan dengan netralitas aparatur sipil negara (ASN).
"Mengingat dua temuan tersebut berpotensi mengarah
pada dugaan pelanggaran pidana, maka temuan itu kita teruskan ke tim Gakkumdu
untuk mendapatkan tindak lanjut," kata Untung.
Untung menambahkan, sejak kemarin pihaknya bersama tim
Gakkumdu tengah menyelidiki temuan itu untuk menentukan dugaan pelanggaran
tersebut sudah memenuhi unsur atau tidak.
“Berdasarkan undang-undang Pilkada dan peraturan Bawaslu,
durasi waktu untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran ini selama 3 hari plus 2
hari," imbuhnya. (fat)