Bawaslu Banyuwangi Selidiki 2 Dugaan Pelanggaran PilkadaBawaslu Banyuwangi

Bawaslu Banyuwangi Selidiki 2 Dugaan Pelanggaran Pilkada

Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Banyuwangi, Untung Apriliyanto. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi menyelidiki temuan dugaan pelanggaran pidana pada tahapan Pilkada 2024.

Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Banyuwangi, Untung Apriliyanto mengatakan, dugaan pelanggaran tersebut ditemukan oleh pengawas di dua kecamatan, yakni Genteng dan Wongsorejo.

"Laporan atau temuan itu sudah masuk ke kami dan masih diproses," kata Untung kepada wartawan, Selasa (8/10/2024).

Baca Juga :

Berdasarkan temuan yang dicatat Bawaslu, yakni mengenai dugaan pengusaha bagi-bagi sembako di salah satu acara yang dihadiri pasangan calon (paslon) di Kecamatan Genteng.

Sedangkan dugaan pelanggaran yang ditemukan di Kecamatan Wongsorejo berkaitan dengan netralitas aparatur sipil negara (ASN).

"Mengingat dua temuan tersebut berpotensi mengarah pada dugaan pelanggaran pidana, maka temuan itu kita teruskan ke tim Gakkumdu untuk mendapatkan tindak lanjut," kata Untung.

Untung menambahkan, sejak kemarin pihaknya bersama tim Gakkumdu tengah menyelidiki temuan itu untuk menentukan dugaan pelanggaran tersebut sudah memenuhi unsur atau tidak.

“Berdasarkan undang-undang Pilkada dan peraturan Bawaslu, durasi waktu untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran ini selama 3 hari plus 2 hari," imbuhnya. (fat)