
Pemusnahan rokok dan miras ilegal halaman Kantor Bea Cukai Banyuwangi. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id – Rokok dan minuman keras (miras) ilegal bernilai miliaran rupiah dimusnahkan oleh petugas Bea dan Cukai Banyuwangi, Selasa (25/11/2025).
Barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Kantor Bea dan Cukai Banyuwangi selama Januari - Oktober 2025.
Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Bea
Cukai Banyuwangi dihadiri berbagai instansi mitra.
Rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar di tungku,
sedangkan miras ilegal dituangkan ke dalam tong berisi pasir.
Kepala Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi mengatakan,
seluruh barang yang dimusnahkan telah mendapat persetujuan dari Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur.
"Total barang bukti yang dimusnahkan diantaranya
352.663 batang rokok ilegal dan miras ilegal sebanyak 10.152,05 liter.
Perkiraan nilai barang mencapai Rp 1,6 miliar," kata Latif Helmi.
Menurut Helmi, peredaran miras dan rokok ilegal kini kian
marak. Adapun modus yang digunakan yakni dengan memanfaatkan peran para sales
mengiming-imingi harga murah.
Selain itu, jalur distribusi antar pulau juga menjadi
celah peredaran barang kena cukai ilegal.
Kepala
Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi. (Foto: Fattahur)
"Sebagai bentuk kepedulian terhadap peredaran barang
kena cukai ilegal, Bea dan Cukai Banyuwangi senantiasa mengajak masyarakat
untuk menggempur peredaran barang kena cukai ilegal," ujar Latif Helmi.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat apabila
menemukan barang kena cukai ilegal yang beredar di pasaran atau lingkungan
terdekat, dapat langsung dilaporkan ke petugas," imbuhnya.
Latif Helmi menyampaikan terimakasih kepada instansi
mitra serta masyarakat. Ia menilai kolaborasi yang terjalin selama ini efektif
menekan peredaran rokok dan miras ilegal di Banyuwangi. (fat)