Bea Cukai Banyuwangi Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Bernilai MiliaranBea Cukai Banyuwangi

Bea Cukai Banyuwangi Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Bernilai Miliaran

Pemusnahan rokok dan miras ilegal halaman Kantor Bea Cukai Banyuwangi. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id – Rokok dan minuman keras (miras) ilegal bernilai miliaran rupiah dimusnahkan oleh petugas Bea dan Cukai Banyuwangi, Selasa (25/11/2025).

Barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Kantor Bea dan Cukai Banyuwangi selama Januari - Oktober 2025.

Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Bea Cukai Banyuwangi dihadiri berbagai instansi mitra.

Baca Juga :

Rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar di tungku, sedangkan miras ilegal dituangkan ke dalam tong berisi pasir.

Kepala Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi mengatakan, seluruh barang yang dimusnahkan telah mendapat persetujuan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur.

"Total barang bukti yang dimusnahkan diantaranya 352.663 batang rokok ilegal dan miras ilegal sebanyak 10.152,05 liter. Perkiraan nilai barang mencapai Rp 1,6 miliar," kata Latif Helmi.

Menurut Helmi, peredaran miras dan rokok ilegal kini kian marak. Adapun modus yang digunakan yakni dengan memanfaatkan peran para sales mengiming-imingi harga murah.

Selain itu, jalur distribusi antar pulau juga menjadi celah peredaran barang kena cukai ilegal.

Kepala Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi. (Foto: Fattahur)

"Sebagai bentuk kepedulian terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, Bea dan Cukai Banyuwangi senantiasa mengajak masyarakat untuk menggempur peredaran barang kena cukai ilegal," ujar Latif Helmi.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan barang kena cukai ilegal yang beredar di pasaran atau lingkungan terdekat, dapat langsung dilaporkan ke petugas," imbuhnya.

Latif Helmi menyampaikan terimakasih kepada instansi mitra serta masyarakat. Ia menilai kolaborasi yang terjalin selama ini efektif menekan peredaran rokok dan miras ilegal di Banyuwangi. (fat)