Ilustrasi. (Foto: shutterstock.com)
KabarBanyuwangi.co.id - Polisi mengamankan dua orang pemuda
terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Banyuwangi. Pelaku
ditangkap setelah korban melakukan pelaporan.
Kasus tersebut saat ini telah ditangani Unit Perlindungan
Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banyuwangi.
Kasi Humas Polresta Banyuwangi, Iptu Agus Winarno
mengatakan, kedua pelaku berinisial AH dan RM. Mereka menyetubuhi NA, gadis
berusia 12 tahun.
"Kedua pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Srono
dan selanjutnya dilimpahkan ke Unit PPA," kata Agus, Kamis (14/9/2023).
Agus mengungkapkan, persetubuhan itu terjadi pada Rabu
malam (2/8/2023) lalu di sebuah kamar hotel di wilayah Kecamatan Srono,
Banyuwangi.
Modusnya, korban dijemput di rumahnya lalu diajak ke sebuah
hotel dan dicekoki minuman keras (miras). "Di dalam kamar hotel, kedua
pelaku memperkosa korban secara bergantian," ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan
mengalami luka di bagian kemaluannya. Korban kemudian melapor ke orang tuanya
dan polisi.
Dari laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan
penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua terduga pelaku pada tanggal 12
September 2023.
Kedua pemuda durjana tersebut dijerat dengan Pasal 76D jo
81 ayat (1) (3) dan Pasal 76E jo 82 ayat (1) (2) UU Perlindungan Anak.
"Kami akan terus berupaya untuk mengungkap kasus-kasus
kekerasan seksual terhadap anak," kata Agus. (fat)