Bejat, Dua Pemuda Banyuwangi Diduga Cekoki Miras dan Perkosa Gadis Bawah UmurPolresta Banyuwangi

Bejat, Dua Pemuda Banyuwangi Diduga Cekoki Miras dan Perkosa Gadis Bawah Umur

Ilustrasi. (Foto: shutterstock.com)

KabarBanyuwangi.co.id - Polisi mengamankan dua orang pemuda terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Banyuwangi. Pelaku ditangkap setelah korban melakukan pelaporan.

Kasus tersebut saat ini telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banyuwangi.

Kasi Humas Polresta Banyuwangi, Iptu Agus Winarno mengatakan, kedua pelaku berinisial AH dan RM. Mereka menyetubuhi NA, gadis berusia 12 tahun.

Baca Juga :

"Kedua pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Srono dan selanjutnya dilimpahkan ke Unit PPA," kata Agus, Kamis (14/9/2023).

Agus mengungkapkan, persetubuhan itu terjadi pada Rabu malam (2/8/2023) lalu di sebuah kamar hotel di wilayah Kecamatan Srono, Banyuwangi.

Modusnya, korban dijemput di rumahnya lalu diajak ke sebuah hotel dan dicekoki minuman keras (miras). "Di dalam kamar hotel, kedua pelaku memperkosa korban secara bergantian," ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan mengalami luka di bagian kemaluannya. Korban kemudian melapor ke orang tuanya dan polisi.

Dari laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua terduga pelaku pada tanggal 12 September 2023.

Kedua pemuda durjana tersebut dijerat dengan Pasal 76D jo 81 ayat (1) (3) dan Pasal 76E jo 82 ayat (1) (2) UU Perlindungan Anak.

"Kami akan terus berupaya untuk mengungkap kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak," kata Agus. (fat)