Beraksi di 23 TKP, Spesialis Curanmor dan Penadah Ditangkap, Satu Orang DidorPolresta Banyuwangi

Beraksi di 23 TKP, Spesialis Curanmor dan Penadah Ditangkap, Satu Orang Didor

Spesialis curanmor menggunakan kursi roda usai ditembak kakinya karena melawan saat ditangkap. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Aparat kepolisian menggulung specialis pencurian sepeda motor (Curanmor) yang selama ini kerap beraksi di wilayah hukum Polresta Banyuwangi. Polisi meringkus pelaku berinisial S (47), berperan sebagai eksekutor, warga Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar.

Polisi juga membekuk pria berinisial M (47) warga Desa Jarubusan, Kecamatan Sumberbaru, Jember, berperan sebagai penadah motor hasil curian. "Keduanya ditangkap pada 19 Januari 2023 kemarin," kata Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja, Kamis (26/1/2023).

Pelaku S ditangkap di pinggir Jalan Raya Jember - Banyuwangi, tepatnya di Desa Tulungrejo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi. Polisi juga menghadiahi timah panas kaki kirinya lantaran melawan saat disergap polisi.

Baca Juga :

"Kami lakukan tindakan tegas, karena saat ditangkap dia memberikan perlawanan. Tersangka juga residivis kasus serupa. Dia sudah 11 kali keluar masuk penjara," ungkap Agus.

Menurut Agus, pelaku S berperan sebagai eksekutor. Pria itu beraksi dengan membobol rumah korbannya menggunakan obeng dan menggasak sepeda motor yang terparkir di dalam rumah dengan berbekal kunci T.

"Yang bersangkutan kerap bersaksi saat malam hari. Total sudah ada 23 TKP. Wilayah yang paling sering disasar yakni, Muncar, Tegaldlimo dan Cluring," ujarnya.

Dari tangan pelaku S, polisi menyita barang bukti di antaranya obeng yang sudah dimodifikasi, plat dan surat kendaraan, handpone dan 3 unit sepeda motor.


Polisi memamerkan barang bukti obeng dan kunci T yang digunakan pelaku mencuri sepeda motor. (Foto: Fattahur)

Polisi juga tengah mencari keberadaan sejumlah kendaraan sepeda motor yang pernah digondol pelaku S. "Seluruh barang bukti yang ada dalam perkara ini masih kita cari," bebernya.

Sementara M, lanjut Agus, berperan sebagai penadah. Dia ditangkap di rumahnya di Kecamatan Sumberbaru, Jember. "Dari rumah M kami juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor," sambungnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menerangkan pasal berbeda terhadap masing-masing tersangka.

"Tersangka pencurian motor dikenai Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sedangkan penadah diancam Pasal 480 ke (1) KUHP," pungkasnya. (fat)