Kepolres menyerahkan penghargaan khusus kepada Ipda Nurmansyah di halaman Mapolresta. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Sejumlah anggota kepolisian Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi termasuk Kanit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Polresta Banyuwangi, Ipda Nurmansyah mendapat penghargaan khusus dari Kapolresta Banyuwangi, Senin (19/4/2021) siang.
Penghargaan diberikan atas prestasi dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba oleh oknum polisi dan kepala desa (Kades) serta pengusaha lobter beberapa waktu lalu.
Dalam sambutanya, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin menyampaikan, penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada anggota yang telah melebihi tugas pokoknya. Kapolresta juga berpesan kepada anggota Kepolisian lainnya agar tidak main-main dalam kasus narkotika.
"Semoga prestasi ini bisa dijadikan teladan bagi anggota lain dan bisa memacu seluruh anggota untuk lebih giat mencapai hasil yang terbaik. Pemberian penghargaan terhadap anggota berprestasi akan terus dilakukan untuk memotivasi anggota yang lain agar supaya kenerjanya lebih meningkat lagi," kata Kombes Pol Arman.
Hingga saat ini, kasus dugaan penyalahgunaan barang
terlarang masih ditangani Satnarkoba Polresta Banyuwangi. Sedangkan oknum
polisi yang terlibat langsung diserahkan ke Unit Propam Polresta Banyuwangi
untuk ditindak lebih lanjut. Tim penyidik juga masih menelusuri dari mana asal
barang haram didapatkan oleh ketiga orang tersebut.
“Sementara masih proses ya, apakah mereka ini pemakai aktif
atau bukan. Karena memang ada semuanya sudah diatur dalam Perma atau
Undang-Undang Narkotika itu sendiri,” kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman
Asmara Syarifudin.
Sebelumnya oknum polisi berpangkat Birgadir Kepala (Bripka)
beinisial R-A, dan oknum kepala desa di Kecamatan Wongsorejo M-H, serta seorang pengusaha benur W-W, dibekuk Tim Unit Tindak Pidana Khusus Satreskrim
Polresta Banyuwangi, pada Kamis (15/04/2021) malam lalu.
Keterangan Gambar : Kapolresta
Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin. (Foto: Istimewa)
Mereka ditangkap setelah kedapatan menggelar pesta sabu di
salah satu rumah kontrakan di Banyuwangi. Kasus tersebut terbongkar saat polisi
hendak mengungkap dugaan kasus penyelundupan benur atau baby lobster.
Namun, di lokasi itu petugas tidak menemukan adanya
transaksi benur lobster seperti yang sudah dicurigai. Akan tetapi justru petugas
mendapati ketiga orang sedang berpesta sabu-sabu.
Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti
berupa, satu paket sabu seberat 0,6 gram lebih dan alat hisap sabu atau bong. Selanjutnya
ketiga orang tersebut langsung digelandang ke Mapolresta Banyuwangi untuk
dimintai keterangan lebih lanjut.
“Ini berawal dari target operasi baby lobster. Kemudian
saat Tim Unit Pidana Khusus melakukan penindakan didapati ada tiga orang sedang
melakukan kegiatan narkotika jenis sabu. Untuk barang buktinya ada sabu seberat
0,6 gram sekian ya dan alat hisap sabu,” kata Kapolresta Banyuwangi.
“Ketiga orang yang terlibat itu adalah yang pertama oknum
yang bekerja di pemerintahan (Kades), yang kedua oknum Polisi dan yang ketiga
pengusaha,” imbuhnya. (man)