
(Foto: humas/kab/bwi)
KabarBanyuwangi.co.id – Komisi X DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Banyuwangi selama dua hari, Rabu-Kamis (11-12/2/2026). Rombongan legislatif ini melakukan pengawasan kebijakan pemerintah dalam pelestarian cagar budaya.
Rombongan dipimpin Wakil Ketua Komisi X MY Esti Wijayati, diikuti sejumlah anggota DPR RI. Mulai Denny Cagur, Karmila Sari, Adde Rosi Khoerunnisa.
Komisi X DPR RI juga membawa
mitra kerjanya dari Kementerian Kebudayaan yang diwakili Subdirektorat Registrasi,
Pengamanan, dan Penyelamatan, Direktorat Warisan Budaya, Direktorat Jenderal
Pelindungan Kebudayaan, Tradisi.
Komisi X DPR RI mengawali dengan
Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestaindani, Dewan
Kesenian Blambangan, Tim Ahli Cagar Budaya, Komunitas Seni, akademisi, para
budayawan hingga sejarawan Banyuwangi di Pendopo Sabha Swagata Blambangan, Rabu
(11/2/2026).
"Banyuwangi potensi
budayanya luar biasa. Makanya kita kesini untuk fokus ke penguatan cagar
budayanya. Kita ingin lihat sejauh mana sudah dilakukan intervensi dari
pemerintah maupun yang belum tersentuh," kata MY Esti Wijayati.
Namun ia bersyukur karena Pemkab
Banyuwangi telah memasukkan aspek perlindungan cagar budaya dalam kebijakan
penataan ruang. Sehingga tidak terjadi peralihan fungsi lahan yang berpotensi
mengancam keberadaan situs bersejarah.
Karena berdasarkan data
Kementerian Kebudayaan, dari sekitar 400 ribu lebih titik peninggalan yang ada
di Indonesia, baru sekitar 5 persen yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya.
Biasanya, kata Esti, permasalahan
ada pada regulasi dan pendanaan cagar budaya. Regulasi sektoral lain seperti
Undang-Undang Penataan Ruang, Undang-Undang Pemda, Undang-Undang Lingkungan
Hidup, dan berbagai peraturan menteri, sering kali terjadi muatan yang saling
tumpang tindih atau bahkan kontradiktif dalam hal pengaturan ruang.
"Maka hasil kunjungan ke
Banyuwangi ini tentu akan menjadi bahan rujukan dalam pengambilan keputusan
mengenai pelestarian cagar budaya," katanya.
Bupati Banyuwangi Ipuk
Fiestiandani menyampaikan, Banyuwangi memiliki banyak situs dan bangunan
sejarah.
Di antaranya Pendopo Sabha
Swagata Blambangan, Pasar Banyuwangi, Asrama Inggrisan, penginapan Kiai Saleh,
Museum Blambangan, Kantor Pos, ada pula salah satu sekolah yang menjadi cagar
budaya seperti SMK PGRI 2 Giri Banyuwangi.
Banyuwangi juga memiliki
kawasan-kawasan tradisi dan struktur bangunan atau budaya yang terhubung dengan
narasi panjang kerajaan Blambangan, kerajaan Macan Putih.
Selain itu juga ada migrasi, ada
peninggalan kolonialisme hingga perjuangan kemerdekaan serta peninnggalan
bersejatrah lainya.
"Sehingga saya rasa di
Banyuwangi lengkap, dimana tidak hanya bicara masa lampau tetapi masa-masa
perjuangan ini juga ada di Banyuwangi. Peninggalan-peninggalan bersejarah ini
terus kita jaga dan kita rawat bersama-sama," tutur Ipuk.
Bahkan, Pemkab Banyuwangi telah
menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2019 tentang arsitektur Osing.
Aturan tersebut mewajibkan bangunan pemerintah, fasilitas publik termasuk hotel
dan homestay memasukkan unsur arsitektur yang menjadi entitas Banyuwangi dalam
desainnya.
"Kami terus berkomitmen
untuk menjaga dan melestarikan cagar budaya yang ada di Banyuwangi. Dan ini
juga butuh dukungan dari pusat. Terima kasih atas dukungannya," kata
Ipuk.
Ipuk juga menyampaikan bahwa
Geopark Ijen telah menjadi bagian UNESCO Global Geopark melalui Geopark Ijen
sejak 2023. Tahun ini, Geopark Ijen dijadwalkan menjalani proses revalidasi.
"InsyaAllah nanti di bulan April akan ada revalidasi dan kami sedang mempersiapkan itu. Kami berharap dukungan dari Komisi X DPR RI terkait dengan proses revalidasi yang kami jalankan. Semoga Ijen Geopark kembali ditetapkan menjadi bagian dari UNESCO Global Geopark," harap Ipuk. (*)