Bupati Ipuk saat meninjau layanan adminduk pada acara Bunga Desa di Desa Watukebo, Kec. Blimbingsari beberapa waktu lalu. (Foto: humas/kab/bwi)
KabarBanyuwangi.co.id - Kabupaten Banyuwangi terus meningkatkan kualitas pelayanan publiknya. Kali ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Banyuwangi memudahkan layanan bagi pengantin baru untuk memperoleh dokumen kependudukan.
Layanan “3 in 1” bagi pasangan baru ini diberi nama Bulan Madu. “Bulan Madu" akronim dari Berikan perubahan status langsung pascanikah melalui terbitnya dokumen kependudukan.
Lewat program ini, setelah resmi
akad nikah pasangan pengantin baru akan langsung memperoleh 3 jenis dokumen
sekaligus. Yakni buku nikah, Kartu Keluarga (KK), dan KTP-el dengan status baru
“kawin”.
“Kami terus berusaha mempermudah
pelayanan di Banyuwangi, khususnya dalam masalah penerbitan dokumen
kependudukan. Karena dokumen semacam ini seharusnya memang mudah dalam
pengurusannya,” kata Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, Minggu (19/3/2023).
Program tersebut merupakan
kolaborasi antara Dispendukcapil bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag)
Banyuwangi. Program ini dilakukan dengan menggunakan aplikasi Smart Kampung,
aplikasi besutan Pemkab Banyuwangi yang mengintegrasikan ratusan pelayanan publik
secara digital.
“Perjanjian Kerja Sama (PKS)
sudah ditandatangani Dispendukcapil bersama Kepala Kantor Kemenag. Dengan
layanan ini, masyarakat tidak perlu repot lagi mengurus dokumen kependudukan
setelah menikah karena telah disediakan langsung. Semoga program ini berjalan
dengan baik dan bisa mempermudah warga,” kata Ipuk.
Kepala Dispendukcapil Banyuwangi,
Djuang Pribadi mengatakan, program ini bertujuan memudahkan masyarakat mengurus
dokumen administrasi kependudukan. Termasuk pelayanan perubahan status dalam
dokumen kependudukan setelah menikah.
Saat ini, kata dia, masih banyak
ditemukan kasus warga yang telah lama menikah namun belum juga mengurus
perubahan statusnya pada KTP. Hal ini, dapat mengganggu data kependudukan
mereka. Misalnya, tidak bisa mengurus KK maupun akta kelahiran saat memiliki
anak.
“Saat ini kita permudah, ketika
mereka lapor akan menikah ke KUA, masyarakat tidak perlu repot lagi mengurus
dokumen kependudukan baru terkait status pernikahannnya. Karena dengan
mendaftarkan laporan pernikahan ke KUA, otomatis perubahan dokumen kependudukan
mereka kita terbitkan juga,” urai Djuang.
Dia menyebut, program Bulan Madu
telah berjalan sejak ditandatangani MoU dan PKS antara Dispendukcapil dan
kantor Kemenag Banyuwangi pada 15 Maret 2023 lalu.
Dalam pelaksanaannya, petugas
Kantor Urusan Agama (KUA) akan mengirimkan persyaratan adminduk pasangan calon
pengantin kepada Dispendukcapil melalui aplikasi Smart Kampung Banyuwangi.
“Selanjutnya, Dispenduk akan memproses KK dan KTP pasangan calon pengantin sesuai pengajuan. Kemudian mengirimkannya kepada KUA pemohon untuk diserahkan bersamaan dengan buku nikah setelah pelaksanaan ijab kabul,” urai Djuang. (humas/kab/bwi)