(Foto: Humas/kab/bwi)
KabarBanyuwangi.co.id - Senyum Tiffani Wahyu merekah saat mengetahui bahwa insentif bagi guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-kanak (TK) Pemkab Banyuwangi sudah cair. Guru PAUD Citra Bangsa Desa Bubuk, Kecamatan Rogojampi itu bersyukur atas program yang dicanangkan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.
"Senang sekali rasanya, mau lebaran, insentifnya cair. Matur nuwun," ungkapnya saat menerima bantuan tersebut secara simbolis dari Bupati Ipuk di SDN 1 Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi, Rabu (20/4/2022).
Guru yang telah mengajar lima tahun
sangat mengapresiasi program insentif tersebut. Sebelumnya, ia hanya menerima
gaji dari sekolah saja. "Ini menjadi penyemangat bagi kami untuk
memberikan yang terbaik bagi anak-anak didik kami," ungkapnya.
Bupati Ipuk Fiestiandani
menyebutkan bahwa total insentif tahun ini akan mencapai Rp7,2 miliar
untuk 1.200 penerima.
“Tentu mohon jangan dilihat
nominalnya, karena pastinya tidak bisa dibandingkan dengan jasa para guru
semuanya. Kami berterima kasih kepada para guru yang telah bekerja luar biasa
mendidik anak-anak kita tanpa lelah, untuk memberikan bekal terbaik bagi
mereka,” ujar Ipuk.
Dedikasi guru PAUD dan TK selama
ini, bagi Ipuk, sangat luar biasa. Oleh karena itu, sejak awal menjabat pada
tahun lalu, Ipuk Fiestiandani mencanangkan program insentif tersebut.
"Sekali lagi, tentu insentif ini tidak sebanding dengan pengorbanan para guru PAUD dan TK selama ini. Kami mohon maaf dan akan berupaya menambah sesuai dengan kemampuan fiskal daerah ke depan,” ujar Ipuk.
(Foto: Humas/kab/bwi)
Sementara itu, pelaksanan
tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi Suratno menjelaskan,
insentif yang disalurkan ditujukan kepada guru PAUD dan TK non-ASN serta belum
menerima sertifikasi.
"Insentif yang diberikan
sebesar Rp500 ribu per bulan. Pada pencairan termin pertama ini diserahkan
langsung untuk tiga bulan periode Januari-Maret. Sehingga setiap orang menerima
Rp1,5 juta," urai Suratno.
Suratno melanjutkan, untuk
penyerahan insentif kali ini terdapat penambahan penerima sebanyak 50 orang
dari tahun sebelumnya yang hanya 1.150 orang.
"Penerimanya ini ada yang sama dengan tahun lalu, ada juga yang baru. Misalnya, ada yang sudah pensiun atau telah menerima sertifikasi, kita ganti dengan guru lain yang memenuhi syarat namun belum mendapatkan insentif," urainya.
Para penerima insentif, lanjut
Suratno, telah sesuai dengan persyaratan yang diatur di dalam UU 14/2005
tentang Guru dan Dosen. "Kriteria guru penerima insentif adalah non ASN
dan harus S1. Lalu, belum menerima sertifikasi pendidikan Tunjangan Profesi
Pendidik (TPP) dan aktif mengajar yang ditandai masuk dalam data pokok
pendidikan (dapodik)," pungkasnya. (Humas/kab/bwi)