Ilustrasi cabul. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Oknum guru SD di
Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi nekat memaksa sejumlah murid laki-lakinya untuk
berbuat asusila.
Atas ulahnya itu, pelaku berinisial MB (35), warga
Kelurahan Sumberejo itu berstatus menjadi terperiksa di Unit Renakta Satreskrim
Polresta Banyuwangi, pada Senin (18/4/2022).
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nasrun Pasaribu melalui
Kasi Humas, Iptu Lita Kurniawan mengatakan, terduga pelaku melancarkan aksinya
pada Januari 2021 lalu, namun baru dilaporkan oleh orang tua korban pada bulan
April 2022.
"MB disidik atas dugaan tindak pidana pencabulan
terhadap anak di bawah umur. Ada dua orang korban sudah melapor didampingi
orang tuanya," ujar Lita, Rabu (20/4/2022).
Perbuatan tak senonoh itu dilakukan ketika korban mengikuti
les di rumah pelaku. Di rumahnya, pelaku memaksa para korbannya untuk menuruti
kemauannya.
"Modusnya, pelaku mengiming-imingi akan memberikan
nilai bagus apabila korban mau menurutinya," kata Lita.
Aparat kepolisian hingga kini masih terus mendalami kasus
ini, karena disinyalir korbannya lebih dari dua orang.
"Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan beserta
sejumlah barang bukti," pungkasnya. (fat)