
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani didampingi Wakil Bupati, Mujiono menyerahkan dokumen nota pengantar Raperda Perubahan APBD 2026 kepada pimpinan dewan. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyampaikan nota pengantar Raperda Perubahan APBD 2026 dalam rapat paripurna dewan yang digelar pada Rabu (23/9/2026).
Ipuk menyampaikan, dalam perubahan APBD 2026 terdapat sejumlah penyesuaian proyeksi pendapatan, pergeseran anggaran antar kegiatan, antar jenis belanja, antar organisasi dan mempertimbangkan kondisi ekonomi, serta hasil evaluasi sampai dengan semester pertama tahun 2026 yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya digunakan untuk tahun berjalan.
Maka dari itu perlu diadakan perubahan dalam pelaksanaan
program dan kegiatan, pemenuhan dana mandatory, kebijakan pemerintah serta
reprioritas program dan kegiatan dengan berpedoman pada dokumen perencanaan
RPJMD 2025-2029 dan Perubahan RKPD Banyuwangi 2026.
"Tujuan dari penyusunan nota keuangan yaitu agar
mudah dipahami dan dimengerti alur dari pada perubahan APBD, sehingga membantu
eksekutif dan legislatif dalam pembahasan Rancangan Perubahan APBD," ucap Ipuk.
"Estimasi perubahan pendapatan daerah dalam Tahun Anggaran 2026 semula sebesar Rp.
2,905 triliun mengalami penurunan sekitar 0,66 persen atau Rp. 19,170 miliar
menjadi Rp. 2,886 triliun," imbuhnya.
Rincian dari pendapatan daerah tahun anggaran 2026
setelah perubahan, yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD) naik Rp 51,8 miliar atau
6,48 persen menjadi Rp. 852,7 persen.
Pendapatan transfer turun 3,46 persen atau Rp 71,26
miliar menjadi Rp. 1,983 triliun. Lain-lain pendapatan daerah yang sah tetap
sebesar Rp. 50,170 miliar.
"Pada perubahan APBD 2026, kemampuan belanja daerah
mengalami kenaikan 7,46 persen atau Rp. 217,7 miliar menjadi Rp 3,135 triliun
dari yang semula Rp. 2,917 triliun pada tahun sebelumnya.
Penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa
Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya dan penerimaan lainnya
menjadi sebesar Rp. 319,8 miliar atau bertambah Rp. 262,5 miliar.
Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah pada perubahan
APBD Tahun Anggaran 2026 mengalami peningkatan sebesar Rp. 25,644 miliar
menjadi Rp. 70,4 miliar.
Bupati Ipuk meminta dukungan DPRD untuk melakukan
percepatan setiap tahapan menyesuaikan dinamika yang berkembang dengan tetap
berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sehingga penetapan perubahan APBD ini tidak
melampaui tenggat yang diatur dalam norma regulasi yang berlaku yaitu tiga
bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran," kata Ipuk menambahkan.
Rapat paripurna agenda ini dipimpin Wakil Ketua DPRD,
Ruliono didampingi Siti Mafrochatin Ni’mah dan Michael Edy Hariyanto, diikuti
seluruh anggota dewan dari lintas fraksi. Turut hadir Sekda, Assisten Bupati,
Staf Ahli berserta jajaran Kepala SKPD, Camat serta Lurah. (*)
