Kasus Penipuan Transaksi Keuangan di Banyuwangi Tembus 3.314 LaporanOJK Jember

Kasus Penipuan Transaksi Keuangan di Banyuwangi Tembus 3.314 Laporan

Kepala OJK Jember, Aris Budiman (tengah) dalam acara media briefing dan gathering di Yogyakarta. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengoptimalkan Indonesia Anti Scam Centre (IASC) dalam penanganan praktik penipuan transaksi keuangan.

Dalam kurun waktu November 2024 hingga Juli 2026, IASC telah menerima 9.399 laporan dari wilayah Sekar Kijang. Banyuwangi dengan 3.314 aduan, berada di posisi kedua tertinggi setelah Jember.

Kepala OJK Jember, Aris Budiman mengungkapkan modus operandi yang kerap memakan korban di Kabupaten Banyuwangi adalah penipuan transaksi jual beli online sebanyak 561 laporan.

Baca Juga :

Modus yang marak lainnya yakni 343 laporan penipuan mengaku pihak lain atau fake call, 174 penipuan melalui media sosial, 144 penipuan penawaran kerja, dan 133 aduan investasi bodong.

Adapula modus penipuan mendapatkan hadiah sebanyak 130 laporan, 87 social engineering, 63 phising, 44 pinjaman online fiktif, dan 31 aduan APK via aplikasi WhatsApp.

Secara nasional penanganan penipuan transaksi keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) juga menunjukkan tingginya laporan yang masuk.

"Berdasarkan data sejak 22 November 2024 hingga Juli 2026, jumlah laporan yang masuk melalui IASC mencapai 637.055," ungkap Aris Budiman, Kamis (24/9/2026).

Aris menyebut, terdapat 1.179.881 rekening yang dilaporkan dan sudah ada 607.210 rekening diblokir. IASC juga menemukan 145.503 nomor telepon diadukan terkait aktivitas penipuan.

Sejauh ini, total dana yang sudah diblokir mencapai Rp 724,1 miliar, dan Rp 204,3 miliar diantaranya telah dikembalikan kepada korban.

Kepala OJK Jember mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menghadapi berbagai modus penipuan digital.

"Laporan bisa disampaikan sesegera mungkin ke penyedia jasa keuangan atau lapor langsung ke IASC," kata Aris Budiman, Kepala OJK Jember. (*)