
Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika (kanan) bersama perwakilan BPI dan AVISI tunjukkan MoU. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id, JAKARTA - Ruang gerak situs
pembajakan film dan konten digital ilegal di Indonesia dipastikan bakal semakin
sempit. Tiga kekuatan besar, yakni Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Badan
Perfilman Indonesia (BPI), dan Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) resmi
menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk menyudahi promosi konten ilegal di
ruang digital, Rabu (8/7/2026).
Melalui kolaborasi strategis ini, media yang tergabung
dalam AMSI berkomitmen penuh untuk menghentikan penyebaran tautan, promosi,
maupun pemberitaan yang bisa mengarahkan masyarakat ke situs pembajakan.
Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, menegaskan pentingnya
peran media dalam membentuk opini publik. Menurutnya, media digital tidak boleh
menjadi fasilitator yang mengantarkan pembaca ke platform pembajakan.
“AMSI memiliki pengaruh besar terhadap opini publik dan
lalu lintas internet. Karena itu, kami mendorong praktik publikasi yang
bertanggung jawab dengan meminimalkan segala bentuk pemberitaan maupun
penyebaran tautan yang mengarah pada layanan konten ilegal," tegas Wahyu.
"Media tidak boleh menjadi jembatan yang mengantarkan
pembaca ke situs pembajakan,” imbuh CEO media Tempo Digital itu.
Sebagai langkah konkret, media anggota AMSI sepakat tidak
akan lagi mencantumkan nama merek, domain, maupun tautan eksplisit dari
platform yang telah dinyatakan ilegal oleh pemerintah melalui Komdigi, DJKI,
maupun BPI.
Langkah bersama ini dipicu oleh kondisi industri kreatif
yang kian memprihatinkan akibat pembajakan digital. Ketua Umum AVISI, Hermawan
Sutanto, membeberkan data mengejutkan dari riset UPH 2025 yang mengestimasi
jumlah penonton ilegal di Indonesia telah mencapai 50,2 juta orang, dengan
rasio perbandingan 1 penonton legal berbanding 2 penonton ilegal.
“Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan alarm tentang
betapa krusialnya peran edukasi publik. Melalui jangkauan luas media anggota
AMSI, kita memiliki kesempatan untuk mengubah perilaku masyarakat dengan
menyadarkan mereka akan risiko keamanan siber, seperti malware dan pencurian
data pribadi, serta dampak negatif pembajakan bagi keberlangsungan ekosistem
kreatif nasional,” jelas Hermawan.
Sementara itu, Ketua Umum BPI, Fauzan Zidni, menyambut baik
sinergi ini demi menyelamatkan hak moral dan ekonomi para kreator film, musik,
dan video streaming. Guna mendukung kebijakan ini, BPI dan AVISI siap menyuplai
data dan riset agar media bisa menyajikan laporan berbasis data (data-driven
journalism) mengenai kerugian industri kreatif.
“Pembajakan digital bukan hanya merugikan para pemilik Hak
Kekayaan Intelektual (HKI) atas film, musik, dan video streaming, tetapi juga
mencederai hak moral serta ekonomi para pencipta," ujar Fauzan.
"Sinergi ini sejalan dengan agenda nasional pemerintah
dalam mendukung pertumbuhan ekosistem ekonomi kreatif digital nasional. Kami
ingin mengubah fokus dari sekadar 'pelarangan' menjadi dukungan nyata bagi
ketahanan ekonomi nasional,” imbuhnya.
Meski begitu, ketiga organisasi menjamin bahwa kerja sama
ini tetap menjunjung tinggi independensi redaksi dan kemerdekaan pers. Untuk
mengawal jalannya komitmen, mereka membentuk Forum Review Etika Konten yang
bersifat konsultatif.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran panduan anti-pembajakan
oleh media anggota, penyelesaiannya akan ditangani secara internal melalui
mekanisme Dewan Etik AMSI. (red)
