Iklan eL Hotel Banyuwangi

Deklarasi Perang Melawan Pembajakan: AMSI, BPI, dan AVISI Sepakat Blokir Promosi Konten IlegalAsosiasi Media Siber Indonesia

Deklarasi Perang Melawan Pembajakan: AMSI, BPI, dan AVISI Sepakat Blokir Promosi Konten Ilegal

Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika (kanan) bersama perwakilan BPI dan AVISI tunjukkan MoU. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id, JAKARTA - Ruang gerak situs pembajakan film dan konten digital ilegal di Indonesia dipastikan bakal semakin sempit. Tiga kekuatan besar, yakni Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Badan Perfilman Indonesia (BPI), dan Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk menyudahi promosi konten ilegal di ruang digital, Rabu (8/7/2026).

Melalui kolaborasi strategis ini, media yang tergabung dalam AMSI berkomitmen penuh untuk menghentikan penyebaran tautan, promosi, maupun pemberitaan yang bisa mengarahkan masyarakat ke situs pembajakan.

Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, menegaskan pentingnya peran media dalam membentuk opini publik. Menurutnya, media digital tidak boleh menjadi fasilitator yang mengantarkan pembaca ke platform pembajakan.

Baca Juga :

“AMSI memiliki pengaruh besar terhadap opini publik dan lalu lintas internet. Karena itu, kami mendorong praktik publikasi yang bertanggung jawab dengan meminimalkan segala bentuk pemberitaan maupun penyebaran tautan yang mengarah pada layanan konten ilegal," tegas Wahyu.

"Media tidak boleh menjadi jembatan yang mengantarkan pembaca ke situs pembajakan,” imbuh CEO media Tempo Digital itu.

Sebagai langkah konkret, media anggota AMSI sepakat tidak akan lagi mencantumkan nama merek, domain, maupun tautan eksplisit dari platform yang telah dinyatakan ilegal oleh pemerintah melalui Komdigi, DJKI, maupun BPI.

Langkah bersama ini dipicu oleh kondisi industri kreatif yang kian memprihatinkan akibat pembajakan digital. Ketua Umum AVISI, Hermawan Sutanto, membeberkan data mengejutkan dari riset UPH 2025 yang mengestimasi jumlah penonton ilegal di Indonesia telah mencapai 50,2 juta orang, dengan rasio perbandingan 1 penonton legal berbanding 2 penonton ilegal.

“Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan alarm tentang betapa krusialnya peran edukasi publik. Melalui jangkauan luas media anggota AMSI, kita memiliki kesempatan untuk mengubah perilaku masyarakat dengan menyadarkan mereka akan risiko keamanan siber, seperti malware dan pencurian data pribadi, serta dampak negatif pembajakan bagi keberlangsungan ekosistem kreatif nasional,” jelas Hermawan.

Sementara itu, Ketua Umum BPI, Fauzan Zidni, menyambut baik sinergi ini demi menyelamatkan hak moral dan ekonomi para kreator film, musik, dan video streaming. Guna mendukung kebijakan ini, BPI dan AVISI siap menyuplai data dan riset agar media bisa menyajikan laporan berbasis data (data-driven journalism) mengenai kerugian industri kreatif.

“Pembajakan digital bukan hanya merugikan para pemilik Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas film, musik, dan video streaming, tetapi juga mencederai hak moral serta ekonomi para pencipta," ujar Fauzan.

"Sinergi ini sejalan dengan agenda nasional pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekosistem ekonomi kreatif digital nasional. Kami ingin mengubah fokus dari sekadar 'pelarangan' menjadi dukungan nyata bagi ketahanan ekonomi nasional,” imbuhnya.

Meski begitu, ketiga organisasi menjamin bahwa kerja sama ini tetap menjunjung tinggi independensi redaksi dan kemerdekaan pers. Untuk mengawal jalannya komitmen, mereka membentuk Forum Review Etika Konten yang bersifat konsultatif.

Jika ditemukan indikasi pelanggaran panduan anti-pembajakan oleh media anggota, penyelesaiannya akan ditangani secara internal melalui mekanisme Dewan Etik AMSI. (red)