
Tersangka KIY usai menjalani pemeriksaan di Polsek Rogojampi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Unit Reskrim Polsek Rogojampi mengamankan seorang pria inisial KIY (50) yang diduga telah memindahkan dana milik korban secara bertahap ke rekening pribadinya hingga menyebabkan kerugian puluhan juta rupiah.
Kapolsek Rogojampi Kompol Imron menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut setelah kakak perempuan korban berinisial J (44) melakukan pengecekan saldo rekening milik korban pada 13 Februari 2026 di Bank BRI, terdapat pengurangan saldo sebesar Rp45.750.000.
Merasa ada kejanggalan, keluarganya menanyakan kepada
korban mengenai penggunaan dana tersebut. Dari keterangan yang diperoleh
diketahui bahwa sebelumnya buku tabungan dan kartu ATM milik korban dititipkan
kepada seorang pria kenalannya.
“Berawal dari laporan polisi tanggal 19 Juni 2026 terkait
dugaan tindak pidana pencurian secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 476 jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana,” jelas Kompol Imron, Sabtu (20/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana
tersebut terjadi dalam rentang waktu 6 hingga 11 Februari 2026. KIY memanfaatkan
layanan perbankan yang terhubung dengan rekening tabungan milik korban berinisial
J (44), warga Kecamatan Rogojampi.
Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, KIY mengakui
bahwa dana yang berada dalam rekening korban telah dipindahkan ke rekening
miliknya dan telah digunakan untuk kepentingan pribadi.
“KIY diduga memanfaatkan kondisi korban yang memiliki
keterbatasan dalam memahami pengelolaan administrasi keuangan. KIY mengajak
korban mendatangi bank untuk mengurus penerbitan buku tabungan baru dengan
alasan buku tabungan sebelumnya hilang,” tambah Kompol Imron.
Dari hasil pemeriksaan, total dana yang diduga
dipindahkan oleh KIY mencapai Rp45.750.000. Penyidik juga telah mengamankan
sejumlah barang bukti berupa tiga buku tabungan Bank BRI milik korban, satu
unit telepon seluler, serta dokumen mutasi rekening.
“Setelah melalui rangkaian pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara, penyidik menetapkan KIY sebagai tersangka. Saat ini tersangka telah dilakukan penangkapan dan penahanan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Barang
bukti telepon saluler dan kartu ATM serta buku tabungan diamankan polisi. (Foto: Istimewa)
Sementara itu, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Dr. Rofiq
Ripto Himawan, mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan jajaran Polsek
Rogojampi dalam mengungkap kasus tersebut.
"Kami berkomitmen memberikan perlindungan hukum
kepada seluruh masyarakat, khususnya kelompok rentan yang berpotensi menjadi
korban tindak pidana. Kepercayaan yang diberikan seseorang tidak boleh
disalahgunakan untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan cara melanggar hukum,”
ujar Kapolresta Banyuwangi.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam
memberikan akses terhadap rekening, kartu ATM maupun layanan perbankan digital
kepada pihak lain," imbuhnya.
Lebih lanjut Kapolresta menegaskan bahwa Polresta Banyuwangi akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat serta memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. (*)