Polisi Banyuwangi Ungkap Pencurian Uang Modus Bantu Ganti Buku Tabungan, Kerugian Korban Rp45,7 JutaPolresta Banyuwangi

Polisi Banyuwangi Ungkap Pencurian Uang Modus Bantu Ganti Buku Tabungan, Kerugian Korban Rp45,7 Juta

Tersangka KIY usai menjalani pemeriksaan di Polsek Rogojampi. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id – Unit Reskrim Polsek Rogojampi mengamankan seorang pria inisial KIY (50) yang diduga telah memindahkan dana milik korban secara bertahap ke rekening pribadinya hingga menyebabkan kerugian puluhan juta rupiah.

Kapolsek Rogojampi Kompol Imron menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut setelah kakak perempuan korban berinisial J (44) melakukan pengecekan saldo rekening milik korban pada 13 Februari 2026 di Bank BRI, terdapat pengurangan saldo sebesar Rp45.750.000.

Merasa ada kejanggalan, keluarganya menanyakan kepada korban mengenai penggunaan dana tersebut. Dari keterangan yang diperoleh diketahui bahwa sebelumnya buku tabungan dan kartu ATM milik korban dititipkan kepada seorang pria kenalannya.

Baca Juga :

“Berawal dari laporan polisi tanggal 19 Juni 2026 terkait dugaan tindak pidana pencurian secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” jelas Kompol Imron, Sabtu (20/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang waktu 6 hingga 11 Februari 2026. KIY memanfaatkan layanan perbankan yang terhubung dengan rekening tabungan milik korban berinisial J (44), warga Kecamatan Rogojampi.

Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, KIY mengakui bahwa dana yang berada dalam rekening korban telah dipindahkan ke rekening miliknya dan telah digunakan untuk kepentingan pribadi.

“KIY diduga memanfaatkan kondisi korban yang memiliki keterbatasan dalam memahami pengelolaan administrasi keuangan. KIY mengajak korban mendatangi bank untuk mengurus penerbitan buku tabungan baru dengan alasan buku tabungan sebelumnya hilang,” tambah Kompol Imron.

Dari hasil pemeriksaan, total dana yang diduga dipindahkan oleh KIY mencapai Rp45.750.000. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga buku tabungan Bank BRI milik korban, satu unit telepon seluler, serta dokumen mutasi rekening.

“Setelah melalui rangkaian pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara, penyidik menetapkan KIY sebagai tersangka. Saat ini tersangka telah dilakukan penangkapan dan penahanan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Barang bukti telepon saluler dan kartu ATM serta buku tabungan diamankan polisi. (Foto: Istimewa)  

Sementara itu, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan jajaran Polsek Rogojampi dalam mengungkap kasus tersebut.

"Kami berkomitmen memberikan perlindungan hukum kepada seluruh masyarakat, khususnya kelompok rentan yang berpotensi menjadi korban tindak pidana. Kepercayaan yang diberikan seseorang tidak boleh disalahgunakan untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan cara melanggar hukum,” ujar Kapolresta Banyuwangi.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan akses terhadap rekening, kartu ATM maupun layanan perbankan digital kepada pihak lain," imbuhnya.

Lebih lanjut Kapolresta menegaskan bahwa Polresta Banyuwangi akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat serta memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. (*)