Hearing soal menjamurnya klinik rapid tes di Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Gerai atau klinik layanan rapid tes antigen di sepanjang kawasan Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi menjamur. Namun, dari sekian banyak klinik, hanya beberapa yang mengantongi izin.
Menanggapi maraknya klinik layanan tes cepat Covid-19 ini, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banyuwangi, Irianto meminta agar seluruh klinik layanan rapid tes yang beroperasi di sekitar kawasan pelabuhan wajib memenuhi syarat dan aturan yang berlaku.
"Kita tidak akan mengamputasi atau menghentikan
layanan jasa rapid tes antigen, kita ingin menertibkan, bagaimana layanan jasa
rapid tes antigen dapat memenhui persyaratan yang telah ditentukan demi
keselamatan masyarakat, agar nantinya tidak terjadi gejolak," kata Irianto
usai hearing bersama elemen masyarakat dan instansi terkait di gedung DPRD
Banyuwangi, Selasa (4/1/2022).
Irianto berharap kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
melalui dinas terkait untuk melakukan penertiban klinik yang belum memenuhi
persyaratan.
Menurut politisi PDI-Perjuangan asal Kecamatan Muncar ini,
ada sekitar 45 klinik atau gerai yang melayani jasa rapid tes antigen di sekitar
Pelabuhan Ketapang. Ia akan mengecek langsung klinik-klinik di wilayah
tersebut.
"Besok kita akan lakukan tinjau lapang untuk melihat
secara langsung, apakah klinik-klinik layanan jasa rapid tes antigen di sekitar
Pelabuhan Ketapang sudah memenuhi syarat yang telah ditentukan,"
lontarnya.
Irianto menegaskan, klinik layanan rapid tes antigen harus
sudah memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan pemerintah. Diantaranya,
harus memiliki Surat Ijin Praktek yang dikeluarkan oleh Dinas terkait, produk
rapid tes antigen yang digunakan mempunyai ijin edar, prosedur layanan pada
masyarakat harus sesuai SOP yang berlaku.
Dan yang tak kalah penting menyediakan tenaga medis yang
kompeten di bidangnya serta mempunyai tempat pembuangan limbah.
"Sebenarnya kita berterima kasih dengan banyaknya
layanan rapid tes antigen di sekitar Pelabuhan Ketapang sehingga tidak terjadi
kerumunan pasien, namun klinik tersebut wajib memenuhi syarat ketentuan yang
dikeluarkan oleh pemerintah," tandasnya. (fat)