Personel Satpolair Polresta Banyuwangi memeriksa kelengkapan dokumen kapal. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.o.id - Satpolair Polresta Banyuwangi berhasil menjaring enam kapal ikan yang diduga beroperasi secara ilegal di perairan Banyuwangi.
"Ada enam kasus dari enam kapal yang kita tindak," kata Kasat Polair Polresta Banyuwangi, Kompol Mashyur Ade beberapa waktu lalu.
Penindakan terhadap kapal ilegal tersebut dilakukan
Satpolair Polresta Banyuwangi sepanjang Januari hingga Mei 2023.
"Penindakan ini hasil operasi di perairan Banyuwangi
dan Selat Bali, hasilnya ditemukan sejumlah kapal yang memang melanggar,"
ujarnya.
Masyhur Ade mengungkapkan, keenam kapal yang ditindak itu
terdiri dari tiga kapal berukuran 26 GT (Gross Tonage) dan tiga kapal 30 GT.
Adapun jenis pelanggarannya, antara lain dua kasus
pelayaran, tiga kasus perikanan dan satu kasus kelautan.
"Yang dua kasus pelayaran itu, pelanggarannya tidak
memiliki SPB (Surat Persetujuan Berlayar) maupun SPB yang sudah
kadaluarsa," terangnya.
Sedangkan tiga kasus perikanan, kata Masyhur Ade,
dikarenakan kapal tidak memiliki surat izin penangkapan maupun menjual ikan
hasil tangkapan.
"Jadi mereka menangkap maupun menjual ikan secara
ilegal," jelasnya.
Untuk kasus kelautan sendiri, masih kata Masyhur, kapal
melakukan uji coba tanpa persetujuan dari Syahbandar setempat.
"Seluruh kasus keenam kapal sudah dilimpahkan ke
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III
Tanjungwangi," tambahnya. (fat)