Diduga Beroperasi Secara Ilegal, Enam Kapal Nelayan Ditindak Satpolair Polresta BanyuwangiPolairud Polresta Banyuwangi

Diduga Beroperasi Secara Ilegal, Enam Kapal Nelayan Ditindak Satpolair Polresta Banyuwangi

Personel Satpolair Polresta Banyuwangi memeriksa kelengkapan dokumen kapal. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.o.id - Satpolair Polresta Banyuwangi berhasil menjaring enam kapal ikan yang diduga beroperasi secara ilegal di perairan Banyuwangi.

"Ada enam kasus dari enam kapal yang kita tindak," kata Kasat Polair Polresta Banyuwangi, Kompol Mashyur Ade beberapa waktu lalu.

Penindakan terhadap kapal ilegal tersebut dilakukan Satpolair Polresta Banyuwangi sepanjang Januari hingga Mei 2023.

Baca Juga :

"Penindakan ini hasil operasi di perairan Banyuwangi dan Selat Bali, hasilnya ditemukan sejumlah kapal yang memang melanggar," ujarnya.

Masyhur Ade mengungkapkan, keenam kapal yang ditindak itu terdiri dari tiga kapal berukuran 26 GT (Gross Tonage) dan tiga kapal 30 GT.

Adapun jenis pelanggarannya, antara lain dua kasus pelayaran, tiga kasus perikanan dan satu kasus kelautan.

"Yang dua kasus pelayaran itu, pelanggarannya tidak memiliki SPB (Surat Persetujuan Berlayar) maupun SPB yang sudah kadaluarsa," terangnya.

Sedangkan tiga kasus perikanan, kata Masyhur Ade, dikarenakan kapal tidak memiliki surat izin penangkapan maupun menjual ikan hasil tangkapan.

"Jadi mereka menangkap maupun menjual ikan secara ilegal," jelasnya.

Untuk kasus kelautan sendiri, masih kata Masyhur, kapal melakukan uji coba tanpa persetujuan dari Syahbandar setempat.

"Seluruh kasus keenam kapal sudah dilimpahkan ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tanjungwangi," tambahnya. (fat)