Terduga pelaku cabul diperiksa penyidik kepolisian. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Seorang pedagang berinisial SA (38), harus berurusan dengan hukum karena diduga mencabuli gadis di bawah umur.
Kasus yang terjadi di Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi ini terungkap setelah pihak keluarga korban melapor ke Polsek setempat.
Kapolsek Purwoharjo, Iptu Edy Wahono membenarkan adanya
laporan tersebut. Pihaknya telah mengamankan terduga pelaku dan melakukan
pemeriksaan lebih lanjut.
"Terduga pelaku sudah diamankan, dan saat ini masih
kita proses lebih lanjut," kata Edy kepada wartawan, Kamis (4/7/2024).
Edy mengungkapkan, terduga pelaku SA berprofesi sebagai
pedagang. Tempat tinggalnya tak jauh dari rumah korban.
Perbuatan tak senonoh dilakukan SA di rumah korban pada
bulan Mei 2024 lalu. Saat itu, dia menyelinap masuk ke kamar korban dan
melancarkan aksi bejatnya.
Korban yang merasa dirugikan kemudian memberanikan diri
untuk melapor kepada orang tuanya.
Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut
kepada pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, SA berhasil diamankan
beserta sejumlah barang bukti.
"Selain terduga pelaku, ada pula barang bukti yang
kita amankan. Di antaranya pakaian milik korban dan terduga pelaku," ujar
Kapolsek Purwoharjo.
Terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih
lanjut oleh pihak kepolisian. Ia dijerat dengan Undang-undang tentang
perlindungan anak. (fat)