Pemkab Banyuwangi rutin melakukan jemput bola agar pelaku UMKM bisa mengurus HKI. (Foto: humas/kab/bwi)
KabarBanyuwangi.co.id – Pemkab Banyuwangi memfasilitasi pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Kementrian Hukum dan HAM bagi pelaku usaha UMKM. HKI sangat berarti dalam melindungi hak cipta, paten, merek dagang, maupun desain industri.
"Perlindungan HKI bertujuan mendorong inovasi dan memberikan perlindungan yang adil bagi pencipta dan pemilik hak. Khususnya pada pelaku Ekonomi Kreatif (Ekraf) dan UMKM untuk mendukung pertumbuhan industri kreatif di Indonesia," kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Kamis (4/7/2024).
Fasilitasi pemkab dilakukan dengan
memberikan Surat Keterangan Industri Kecil Menengah sebagai rekomendasi bagi
UMKM untuk mengurus HKI di Kemenkumham. Dengan surat rekomendasi tersebut,
pemohon akan mendapatkan potongan biaya pengurusan.
Biaya pengurusan HKI di Kemenkumham
sebesar Rp 1,8 juta untuk jalur umum. Dengan surat rekomendasi dari pemkab maka
pemohon yang bersangkutan dikategorikan sebagai binaan, sehingga biayanya hanya
Rp. 500 ribu.
Untuk mensosialisasikan program
tersebut, Banyuwangi rutin melakukan jemput bola agar pelaku UMKM bisa mengurus
HKI. Di tiap gelaran Bupati Ngantor di Desa (Bunga Desa), juga digelar
pengurusan surat rekomendasi HAKI. Pengurusan juga bisa dilakukan di Mal
Pelayanan Publik.
Berbagai pelaku UMKM seperti batik,
makanan olahan tradisional, usaha roti dan katering, produk kopi, skin care,
kerajinan, percetakan/sablon, jasa design baju, pupuk organik, dan lainnya,
difasilitasi pengurusan rekomendasi HKI.
“Pengurusan HKI sangat penting bagi
pelaku UMKM dan ekonomi kreatif, karena bisa melindungi dari penyalahgunaan atau
pemalsuan seperti merek, hak paten, atau desain sebuah produk,” kata
Ipuk.
Ditambahkan Plt. Kepala Dinas
Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Perindustrian Abdul Latif, pihaknya terus
mendorong pelaku usaha mikro untuk mengurus HKI. Pada tahun ini hingga Juli,
pihaknya sudah mengeluarkan 43 surat rekomendasi.
Surat rekomendasi pengurusan HKI
bisa diajukan oleh pelaku usaha UMKM maupun industri kreatif di Banyuwangi.
Persyaratannya terdiri atas nomor induk berusaha (NIB), KTP dan merek yang akan
didaftarkan.
Untuk pendaftaran HKI di
Kemenkumham, pemohon bisa mendaftar di website Kemenkumham. "Petugas kami
siap mendampingi kalau memang ada kendala. Silakan datang ke kantor
Disnakerin," kata Latif.
Pemkab Banyuwangi sendiri
memberikan sejumlah fasilitasi untuk memberikan jaminan legalitas formal maupun
keamanan bagi produk UMKM. Sejak 2021 telah difasilitasi sertifikasi halal di
Banyuwangi yang diikuti oleh 11.361 UMKM.
Pemkab juga memfasilitasi pengurusan sertifitkat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) hingga kerjasama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memberikan layanan pengurusan izin edar di Mal Pelayanan Publik. (humas/kab/bwi)