
Tim gabungan menemukan puluhan karung plastik berisi pasir timah tak bertuan. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id, TANJUNG PANDAN – Tepat di tengah riuh peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, komitmen memberantas penjarahan kekayaan alam kembali diuji di Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Babel, Satreskrim Polres Belitung, dan Satlap Tricakti berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1,6 ton pasir timah ilegal dari wilayah Dusun Kelekak Usang, Desa Perawas, Kecamatan Tanjungpandan, Belitung.
Upaya penyelundupan kekayaan negara ini terbongkar
setelah tim melakukan penyisiran intensif berdasarkan intelijen Satlap
Tricakti.
Puluhan karung pasir timah tak bertuan tersebut
disembunyikan dan disamarkan menggunakan karung beras hijau berukuran 20
kilogram untuk mengelabui petugas sebelum diselundupkan keluar Pulau Belitung.
"Kami menemukan total 56 karung pasir timah.
Berdasarkan sampel penimbangan, tiap karung berisi sekitar 30 kilogram,
sehingga total keseluruhan mencapai kurang lebih 1,6 ton," tegas Kasubdit
IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel, AKBP M. Iqbal Surbakti, Senin (17/8/2026).
Seluruh barang bukti kini telah disita di Mapolres
Belitung, sementara perburuan pemilik utama pasir timah tersebut masih terus
dilakukan.
Tindakan tegas ini menjadi sinyal keras bahwa di usia
kemerdekaan Indonesia yang makin matang, kedaulatan sumber daya alam tidak
boleh terus digembosi oleh praktik penyelundupan ilegal.
Maraknya kasus barang "tak bertuan" di jalur
penyelundupan Babel menunjukkan pola klasik yang terus berulang dan merugikan
negara hingga triliunan rupiah. Penindakan ini menambah panjang deretan modus
penyamaran pasir timah di Babel.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Babel juga membongkar
modus pengiriman timah balok ilegal yang disamarkan sebagai barang kerajinan
(mangkuk/patung timah) hingga penyamaran dalam tumpukan daging beku di
pelabuhan tikus.
Wilayah kepulauan Belitung kerap dimanfaatkan pelaku
sebagai titik transit emas hitam menuju Malaysia atau Singapura. Kasus serupa
pernah terkuak saat ratusan karung timah ditemukan menumpuk di pesisir pantai
tanpa pemilik sebelum dijemput kapal cepat (high-speed craft).
Kejaksaan Agung RI sebelumnya mencatat bahwa praktik
penambangan dan penyelundupan timah ilegal di Bangka Belitung telah
mengakibatkan kerugian ekologis dan perekonomian negara yang fantastis,
mencapai lebih dari Rp300 triliun.
Pengetatan penjagaan di momen kemerdekaan ini menjadi
langkah krusial untuk menahan kebocoran kas negara. (*)