Kasi Pengembangan Hubungan Industrial pada Disnakerin Banyuwangi, Muhammad Rusdi di Posko THR. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja maupun buruh di seluruh wilayah kabupaten Banyuwangi.
Hal ini sesuai dengan Permenaker Nomor 6 tahun 2016 tentang Pemberian THR, dan SE Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2023.
Kasi Pengembangan Hubungan
Industrial pada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Perindustrian
(Disnakerin) Banyuwangi, Muhammad Rusdi mengatakan, pemberian THR kepada
pekerja atau buruh ini paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
"Pemberian THR ini harus
dibayar penuh, tidak boleh dicicil, paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran,"
kata Rusdi, Senin (10/4/2023).
Rusdi menjelaskan, pekerja atau
buruh yang berhak menerima tunjangan hari raya adalah seluruh pekerja yang
terikat hubungan kerja baik PKWTT (Tetap), maupun PKWT (Kontrak) yang telah
bekerja selama satu bulan atau lebih.
Rusdi belum merinci jumlah
pekerja yang mendapatkan THR di tahun ini. Namun Disnakerin mencatat total
jumlah pekerja di Banyuwangi, kata Rusdi, sebanyak 97.384 orang. Sehingga bisa
dipastikan, mereka berhak mendapatkan THR.
Namun bagi pekerja atau buruh
yang mengalami keterlambatan atau tidak menerima THR, masih kata Rusdi, bisa
mengadu ke Posko THR Disnakerin Banyuwangi, di Jalan KH. Agus Salim No.9,
Kelurahan Kebalenan, Banyuwangi.
"Tapi tugas kita hanya memberikan sosialisasi dan membina agar jangan sampai terjadi pelanggaran. Kalau ada pelanggaran, akan kita buatkan surat permohonan pengaduannya untuk kita sampaikan kepada pengawas, nanti pengawas yang menindak," jelasnya. (fat)