Disnakerin Banyuwangi Dirikan Posko Pemberian THR, H-7 Lebaran Harus Dibayar Tak Boleh DicicilDisnakerin Banyuwangi

Disnakerin Banyuwangi Dirikan Posko Pemberian THR, H-7 Lebaran Harus Dibayar Tak Boleh Dicicil

Kasi Pengembangan Hubungan Industrial pada Disnakerin Banyuwangi, Muhammad Rusdi di Posko THR. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja maupun buruh di seluruh wilayah kabupaten Banyuwangi.

Hal ini sesuai dengan Permenaker Nomor 6 tahun 2016 tentang Pemberian THR, dan SE Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2023.

Kasi Pengembangan Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Perindustrian (Disnakerin) Banyuwangi, Muhammad Rusdi mengatakan, pemberian THR kepada pekerja atau buruh ini paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Baca Juga :

"Pemberian THR ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil, paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran," kata Rusdi, Senin (10/4/2023).

Rusdi menjelaskan, pekerja atau buruh yang berhak menerima tunjangan hari raya adalah seluruh pekerja yang terikat hubungan kerja baik PKWTT (Tetap), maupun PKWT (Kontrak) yang telah bekerja selama satu bulan atau lebih.

Rusdi belum merinci jumlah pekerja yang mendapatkan THR di tahun ini. Namun Disnakerin mencatat total jumlah pekerja di Banyuwangi, kata Rusdi, sebanyak 97.384 orang. Sehingga bisa dipastikan, mereka berhak mendapatkan THR.

Namun bagi pekerja atau buruh yang mengalami keterlambatan atau tidak menerima THR, masih kata Rusdi, bisa mengadu ke Posko THR Disnakerin Banyuwangi, di Jalan KH. Agus Salim No.9, Kelurahan Kebalenan, Banyuwangi.

"Tapi tugas kita hanya memberikan sosialisasi dan membina agar jangan sampai terjadi pelanggaran. Kalau ada pelanggaran, akan kita buatkan surat permohonan pengaduannya untuk kita sampaikan kepada pengawas, nanti pengawas yang menindak," jelasnya. (fat)