DPRD Banyuwangi Bentuk Pansus untuk Bahas Ranwal RPJPD 2025-2045DPRD Banyuwangi

DPRD Banyuwangi Bentuk Pansus untuk Bahas Ranwal RPJPD 2025-2045

Rapat paripurna penyampaian nota Ranwal RPJPD 2025-20245 di gedung DPRD Banyuwangi beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id – DPRD Banyuwangi mulai membentuk panitia khusus (Pansus) sekaligus komposisi yang dilibatkan dalam pembahasan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.

Pembentukan pansus dilakukan pasca Bupati Ipuk Fiestiandani menyampaikan nota pengantar Rancangan Awal (Ranwal) RPJPD dalam rapat paripurna yang dilaksanakan beberapa hari yang lalu.

Pimpinan dewan menunjuk politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar), Marifatul Kamila sebagai Ketua Gabungan Komisi I dan III untuk membahas raperda usulan eksekutif tersebut.

Baca Juga :

"Pansus gabungan Komisi I dan III, Marifatul Kamila ditunjuk sebagai ketua untuk melakukan pembahasan Ranwal RPJPD Banyuwangi Tahun 2025-2045," kata Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ruliono kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).

Menurut Ruliono, ada beberapa poin prioritas pembangunan yang harus dijalankan di masa mendatang. Di antaranya, harus dilaksanakan berdasarkan isu-isu strategis yang terjadi di Bumi Blambangan.

Ketua DPD Partai Golkar Banyuwangi itu menyebutkan isu-isu strategis yang terjadi. Seperti halnya, pemenuhan jaminan kesehatan ibu dan bayi, optimalisasi pengendalian, pengelolaan sumber daya air, serta pengendalian alih fungsi lahan.

“Kita siapkan mulai awal baik itu sumber daya manusia (SDM) maupun sumber-sumber lain yang mendukung upaya itu, baik dengan program pelatihan maupun bimtek,” cetusnya.

Sebelumnya, Bupati Ipuk menyampaikan visi RPJPD Kabupaten Banyuwangi tahun 2025-2045 yakni, “Banyuwangi Harmoni, Maju, dan Berkelanjutan”.

Raperda RPJPD Banyuwangi Tahun 2025-2045 digunakan sebagai pedoman pembangunan daerah selama dua dekade mendatang.

Ranwal RPJPD 2025-2045 disusun dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk megatren global dan amanat UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Dalam RPJP Nasional tertuang visi Indonesia Emas 2045. Adapun strategi besar untuk mencapai visi tersebut diterjemahkan dalam 8 misi pembangunan, 17 arah pembangunan, dan 45 indikator pembangunan.

"Dokumen RPJPD ini memegang peran kunci sebagai panduan strategis bagi pemerintah daerah dalam kurun waktu 20 tahun," ucap Ipuk dihadapan peserta rapat paripurna saat itu.

Selain itu, Bupati Ipuk juga menekankan pentingnya adaptasi terhadap perubahan global yang kompleks dan cepat. Megatren seperti perubahan iklim, digitalisasi, dan urbanisasi akan menjadi pendorong utama dalam merumuskan kebijakan pembangunan di masa depan.

"Penyusunan RPJPD bukan hanya sebagai sebuah dokumen rencana, melainkan sebagai instrumen strategis yang secara efektif mendukung visi pembangunan jangka panjang daerah," jelasnya. (fat)