
Suasana rapat konsultasi di Ruang Khusus DPRD Banyuwangi. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id – DPRD Banyuwangi mendesak pemerintah daerah segera mencabut Surat Edaran (SE) Nomor 000.8.3/442/429.107/2026 tentang penegasan jam operasional dan kepatuhan regulasi sejumlah usaha, mulai dari toko modern hingga tempat hiburan.
Desakan tersebut disampaikan legislatif dalam rapat konsultasi bersama eksekutif menyusul polemik yang berkembang di tengah masyarakat pasca terbitnya aturan tersebut.
Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara menilai
dasar pertimbangan atau konsideran dalam penerbitan SE tersebut sudah tidak
relevan dengan kondisi saat ini.
Menurutnya, surat edaran tersebut merujuk pada Peraturan
Bupati Nomor 14 Tahun 2021 yang merupakan revisi Perbup Nomor 33 Tahun 2014
saat masa pandemi Covid-19.
"Perubahan jam operasional saat itu dasarnya karena
COVID. Kalau sekarang dijadikan dasar pembatasan lagi, tentu harus dikaji ulang
karena situasi sosial dan ekonomi masyarakat sudah berubah," kata Made
usai rapat, Senin (6/4/2026).
Politisi PDIP itu menegaskan bahwa setiap penerbitan SE
seharusnya memperhatikan aspek sosiologis dan yuridis agar tidak menimbulkan
dinamika sosial di masyarakat.
Ia bahkan mendorong agar pengaturan ulang dilakukan
melalui peraturan daerah (Perda), sehingga DPRD dapat terlibat langsung dalam
pembahasan dan memastikan regulasi yang dihasilkan lebih komprehensif.
Menurut Made, banyak keluhan masyarakat muncul karena
kebijakan tersebut. Pembatasan pada malam hari justru membuat konsumen
kesulitan saat membutuhkan kebutuhan mendesak, sementara toko kelontong kecil
juga belum tentu beroperasi hingga larut malam.
"Kalau memang tujuannya memproteksi ekonomi kecil,
mari diatur bersama lewat Perda supaya adil bagi masyarakat, pelaku usaha
modern, dan pasar tradisional,"
tegasnya.
Rapat konsultasi tersebut berlangsung dinamis. Seluruh
fraksi dan pimpinan komisi menyampaikan pandangan kritis, bahkan mengaku
menerima banyak keluhan dari masyarakat dan pelaku usaha.
Asisten Pemerintahan dan Kesra MY Bramuda mengapresiasi
koreksi dari DPRD Banyuwangi. Menurutnya, hal itu merupakan bentuk pengawasan
yang dilalukan dewan.
"Saran dan masukan DPRD ini merupakan bentuk
pengawasan, Pemkab menyambut baik dan tentu kami akan evaluasi melalui rapat di
eksekutif," kata Bramuda.
Terkait alasan penerbitan SE, Bramuda menyebut kebijakan
itu sebagai upaya penegasan terhadap aturan yang sebelumnya sudah berlaku.
Tujuannya pemerataan ekonomi dan memberikan kesempatan bagi toko-toko kelontong
kecil.
Dengan pengaturan waktu operasional ritel modern,
diharapkan pelaku UMKM yang tersebar di berbagai wilayah Banyuwangi memiliki
peluang lebih besar untuk menjangkau konsumen.
"Toko moderen berjejaring sudah kami undang dan
mereka memahami. Cuma mungkin karena sosialisasi ini bertepatan dengan operasi
pekan Patuh Praja, jadi dianggap terburu-buru. Tapi di lapangan tidak ada cara
represif dan semua toko menjalankan dengan baik," ujarnya. (fat)