DPRD Banyuwangi Desak Pemerintah Daerah Cabut SE Pembatasan Jam Operasional RitelDPRD Banyuwangi

DPRD Banyuwangi Desak Pemerintah Daerah Cabut SE Pembatasan Jam Operasional Ritel

Suasana rapat konsultasi di Ruang Khusus DPRD Banyuwangi. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id – DPRD Banyuwangi mendesak pemerintah daerah segera mencabut Surat Edaran (SE) Nomor 000.8.3/442/429.107/2026 tentang penegasan jam operasional dan kepatuhan regulasi sejumlah usaha, mulai dari toko modern hingga tempat hiburan.

Desakan tersebut disampaikan legislatif dalam rapat konsultasi bersama eksekutif menyusul polemik yang berkembang di tengah masyarakat pasca terbitnya aturan tersebut.

Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara menilai dasar pertimbangan atau konsideran dalam penerbitan SE tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

Baca Juga :

Menurutnya, surat edaran tersebut merujuk pada Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2021 yang merupakan revisi Perbup Nomor 33 Tahun 2014 saat masa pandemi Covid-19.

"Perubahan jam operasional saat itu dasarnya karena COVID. Kalau sekarang dijadikan dasar pembatasan lagi, tentu harus dikaji ulang karena situasi sosial dan ekonomi masyarakat sudah berubah," kata Made usai rapat, Senin (6/4/2026).

Politisi PDIP itu menegaskan bahwa setiap penerbitan SE seharusnya memperhatikan aspek sosiologis dan yuridis agar tidak menimbulkan dinamika sosial di masyarakat.

Ia bahkan mendorong agar pengaturan ulang dilakukan melalui peraturan daerah (Perda), sehingga DPRD dapat terlibat langsung dalam pembahasan dan memastikan regulasi yang dihasilkan lebih komprehensif.

Menurut Made, banyak keluhan masyarakat muncul karena kebijakan tersebut. Pembatasan pada malam hari justru membuat konsumen kesulitan saat membutuhkan kebutuhan mendesak, sementara toko kelontong kecil juga belum tentu beroperasi hingga larut malam.

"Kalau memang tujuannya memproteksi ekonomi kecil, mari diatur bersama lewat Perda supaya adil bagi masyarakat, pelaku usaha modern, dan pasar tradisional,"  tegasnya.

Rapat konsultasi tersebut berlangsung dinamis. Seluruh fraksi dan pimpinan komisi menyampaikan pandangan kritis, bahkan mengaku menerima banyak keluhan dari masyarakat dan pelaku usaha.

Asisten Pemerintahan dan Kesra MY Bramuda mengapresiasi koreksi dari DPRD Banyuwangi. Menurutnya, hal itu merupakan bentuk pengawasan yang dilalukan dewan.

"Saran dan masukan DPRD ini merupakan bentuk pengawasan, Pemkab menyambut baik dan tentu kami akan evaluasi melalui rapat di eksekutif," kata Bramuda.

Terkait alasan penerbitan SE, Bramuda menyebut kebijakan itu sebagai upaya penegasan terhadap aturan yang sebelumnya sudah berlaku. Tujuannya pemerataan ekonomi dan memberikan kesempatan bagi toko-toko kelontong kecil. 

Dengan pengaturan waktu operasional ritel modern, diharapkan pelaku UMKM yang tersebar di berbagai wilayah Banyuwangi memiliki peluang lebih besar untuk menjangkau konsumen.

"Toko moderen berjejaring sudah kami undang dan mereka memahami. Cuma mungkin karena sosialisasi ini bertepatan dengan operasi pekan Patuh Praja, jadi dianggap terburu-buru. Tapi di lapangan tidak ada cara represif dan semua toko menjalankan dengan baik," ujarnya. (fat)