Rapat dengar pendapat atau hearing di gedung DPRD Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - DPRD Kabupaten Banyuwangi rapat dengar pendapat atau hearing terkait tata cara pemasangan alat peraga partai politik (parpol).
Rapat dihadiri anggota dewan lintas fraksi, jajaran komisioner KPU, Bawaslu, Satpol PP, dan salah satu parpol di Banyuwangi.
"Hearing ini diajukan oleh Partai Nasdem yang merasa
tidak adil terkait penertiban atribut partai," kata Ali Mahrus usai
memimpin rapat hearing, Senin (14/8/2023).
Dijelaskan Mahrus, mengacu pada Perda dan Perbup tentang penyelenggaraan reklame,
pemasangan reklame, atribut partai, banner dan lainnya, dilarang dipasang
dengan menggunakan paku di pohon dan tiang listrik.
"Kalau ada atribut partai dari partai apapun itu,
jika menyalahi aturan atau ketentuan Satpol PP tidak perlu koordinasi, langsung
ditertibkan dan dicopot," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa
tersebut.
Mahrus mengatakan, tahapan Pemilu saat ini sudah sampai
pada tahap sosialisasi dan pendidikan politik. Di momen ini, parpol
diperbolehkan memasang atribut-atribut partainya seperti logo dan nomor urut
partai karena belum masuk masa kampanye.
"Sementara yang dialami partai Nasdem seperti narasi
yang disampaikan ada pencopotan tanpa ada koordinasi lebih awal, di Perda pun
juga diatur bagaimana mekanisme penertiban itu, harus ada pemberitahuan lebih
awal, mau dicopot sendiri atau oleh petugas Satpol PP dengan waktu 3 kali 24
jam," ucapnya.
Dia menegaskan, rapat ini sekaligus mengingatkan agar
semua pihak mentaati aturan yang berlaku. "Kalau urusan pemilu ini
undang-undangnya lex specialis, sementara aturan di Perda itu lex
general," imbuhnya.
Kepala Satpol PP Banyuwangi, Wawan Yahmadi mengucapkan
terima kasih telah mendapatkan masukan dari hearing ini.
"Kami sampaikan terima kasih atas masukan yang
diberikan dalam rapat hearing ini sebagai upaya penyempurnaan," tuturnya.
Satpol PP, kata Yadmadi, tetap akan melakukan penegakan
sesuai arahan Bawaslu, KPU dan stakeholder lainnya dengan mengedepankan norma
yang telah diatur dalam undang-undang.
"Tentu dengan melalui langkah-langkah komunikasi dan
koordinasi, agar tidak terjadi miskomunikasi," ujarnya. (fat)