DPRD Banyuwangi Gelar Hearing Bahas Aturan Pemasangan Atribut Partai PolitikDPRD Banyuwangi

DPRD Banyuwangi Gelar Hearing Bahas Aturan Pemasangan Atribut Partai Politik

Rapat dengar pendapat atau hearing di gedung DPRD Banyuwangi. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - DPRD Kabupaten Banyuwangi rapat dengar pendapat atau hearing terkait tata cara pemasangan alat peraga partai politik (parpol).

Rapat dihadiri anggota dewan lintas fraksi, jajaran komisioner KPU, Bawaslu, Satpol PP, dan salah satu parpol di Banyuwangi.

"Hearing ini diajukan oleh Partai Nasdem yang merasa tidak adil terkait penertiban atribut partai," kata Ali Mahrus usai memimpin rapat hearing, Senin (14/8/2023).

Baca Juga :

Dijelaskan Mahrus, mengacu pada Perda dan Perbup tentang penyelenggaraan reklame, pemasangan reklame, atribut partai, banner dan lainnya, dilarang dipasang dengan menggunakan paku di pohon dan tiang listrik.

"Kalau ada atribut partai dari partai apapun itu, jika menyalahi aturan atau ketentuan Satpol PP tidak perlu koordinasi, langsung ditertibkan dan dicopot," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa tersebut.

Mahrus mengatakan, tahapan Pemilu saat ini sudah sampai pada tahap sosialisasi dan pendidikan politik. Di momen ini, parpol diperbolehkan memasang atribut-atribut partainya seperti logo dan nomor urut partai karena belum masuk masa kampanye.

"Sementara yang dialami partai Nasdem seperti narasi yang disampaikan ada pencopotan tanpa ada koordinasi lebih awal, di Perda pun juga diatur bagaimana mekanisme penertiban itu, harus ada pemberitahuan lebih awal, mau dicopot sendiri atau oleh petugas Satpol PP dengan waktu 3 kali 24 jam," ucapnya.

Dia menegaskan, rapat ini sekaligus mengingatkan agar semua pihak mentaati aturan yang berlaku. "Kalau urusan pemilu ini undang-undangnya lex specialis, sementara aturan di Perda itu lex general," imbuhnya.

Kepala Satpol PP Banyuwangi, Wawan Yahmadi mengucapkan terima kasih telah mendapatkan masukan dari hearing ini.

"Kami sampaikan terima kasih atas masukan yang diberikan dalam rapat hearing ini sebagai upaya penyempurnaan," tuturnya.

Satpol PP, kata Yadmadi, tetap akan melakukan penegakan sesuai arahan Bawaslu, KPU dan stakeholder lainnya dengan mengedepankan norma yang telah diatur dalam undang-undang.

"Tentu dengan melalui langkah-langkah komunikasi dan koordinasi, agar tidak terjadi miskomunikasi," ujarnya. (fat)