DPRD Banyuwangi Luncurkan Inovasi SipradaDPRD Banyuwangi

DPRD Banyuwangi Luncurkan Inovasi Siprada

Sekretaris DPRD Banyuwangi, Drs. Agus Siswanto,MM. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Kabar gembira bagi masyarakat Banyuwangi yang kini bisa berpartisipasi pada penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda).

Masyarakat dapat memberikan masukan, pendapat, serta saran melalui Sistem Informasi Pembentukan Peraturan Daerah (Siprada) yang telah diluncurkan DPRD Banyuwangi.

Sekretaris DPRD Banyuwangi, Drs. Agus Siswanto,MM menyampaikan, melalui aplikasi ini semua Raperda yang akan dibahas dewan akan diunggah, selanjutnya masyarakat dapat memberikan pendapat, tanggapan, masukan ataupun saran terhadap rancangan produk hukum tertinggi daerah itu.

Baca Juga :

“Saat ini aplikasi Siprada sudah bisa diakses oleh masyarakat. Dan sementara ini ada empat Raperda yang tengah dibahas dan telah diunggah," kata Agus Siswanto kepada wartawan, Rabu (4/8/2021).

Keempat Raperda yang telah diunggah di aplikasi Siprada antaralain, Raperda tentang RPJMD Kabupaten Banyuwangi tahun 2021-2026, Raperda perubahan keempat Perda Retribusi Jasa Umum, Raperda pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dan Raperda perubahan Perda tentang Perangkat Daerah.

Dijelaskan Agus Siswanto, inovasi Siprada ini digunakan untuk memberikan pelayanan informasi pembentukan Raperda yang sedang dibahas DPRD bersama pemerintah daerah dengan memberi keleluasaan kepada masyarakat.

Masyarakat juga bisa ikut berperan serta memberikan masukan, pendapat maupun kritik yang membangun agar tercipta peraturan daerah yang berkualitas dan pro rakyat.

"Elemen masyarakat, pemerhati hukum, hingga akademisi pun sudah dapat mengakses Raperda yang saat ini tengah dibahas melalui Siprada ini," tambahnya.

Untuk mendaftar menjadi aspirator, Agus Siswanto menambahkan, langkah awal yang harus dilakukan adalah membuka situs resmi dprd.banyuwangikab.go.id yang kemudian memilih menu akun untuk mendaftar dengan menyertakan foto KTP bagi perseorangan dan logo organisasi bagi kelompok masyarakat.

“Selanjutnya admin akan melakukan proses verifikasi,” pungkas Agus Siswanto. (fat)