BPOM Daftarkan Permohonan Persetujuan Penyitaan ke PN BanyuwangiPN Banyuwangi

BPOM Daftarkan Permohonan Persetujuan Penyitaan ke PN Banyuwangi

Perwakilan BPOM mendaftarkan Permohonan Persetujuan Penyitaan Ke PN Banyuwangi. (Foto : Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) beberapa hari lalu melakukan penggerebekan hingga penyitaan sejumlah barang di tiga tempat produksi jamu diduga ilegal.

Ketiga tempat itu diantaranya, di Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar, dan dua pabrik di dusun Sumberagung dan Dusun Sumbergroto, Desa Rejoagung, Kecamatan Srono, Banyuwangi, beberapa hari lalu.

Terkait penyitaan itu, BPOM baru mengajukan permohonan persetujuan penyitaan barang ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Hal itu diketahui saat beberapa perwakilan dari BPOM datang dan menyerahkan sejumlah berkas ke PN Banyuwangi, Selasa (3/8/2021).

Baca Juga :

Namun sayangnya, pihak BPOM enggan memberikan komentar saat diwawancarai oleh sejumlah awak media di PN Banyuwangi.

"Maaf kita tidak bisa berkomentar apa-apa, rilis resmi sudah Senin (2/8/2021) kemarin," ujar salah seorang petugas BPOM seraya meninggalkan PN Banyuwangi.

Humas PN Banyuwangi, I Komang Didiek Prayoga membenarkan adanya permohonan persetujuan penyitaan yang diajukan BPOM. Namun PN Banyuwangi belum bisa memastikan apakah pengajuan penyitaan tersebut diterima atau di tolak.

"Memang benar baru saja diajukan, namun masih kita pelajari lebih lanjut," ujarnya kepada wartawan.

Keputusan penetapan persetujuan oleh PN Banyuwangi, masih kata Komang, jika tidak ada kendala maka bisa dilakukan, Rabu (4/8/2021) besok.

"Ketentuannya diterima atau tidak belum diketahui, masih kita pelajari. Jika memang ada berkas yang kurang lengkap maka akan disampaikan kepada pemohon," terangnya.


Humas PN Banyuwangi, I Komang Didiek Prayoga. (Foto: Fattahur)

Menurut Komang, pengajuan penyitaan memang bisa dilakukan setelah dilakukan penyitaan oleh penyidik yang terkait. Hanya saja, memang ada batas waktu yang ditentukan.

"Dalam suatu kasus tertentu, misal dalam keadaan tertangkap tangan, barang bukti boleh disita dulu untuk selanjutnya didaftarkan permohonan persutujuan. Permohonan persetujuan penyitaan sendiri paling lambat 5 hari setelah berita acara penyitaan dilakukan,” tambahnya.

Terpisah, Kuasa Hukum jamu Akar Daun dan Klanceng, Eko Sutrisno mengakui dengan adanya pendaftaran penyitaan BPOM ke PN Banyuwangi tersebut, pihaknya masih akan melihat perkembangan selanjutnya.

"Kita akan lihat perkembangan kedepannya, karena diterima atau tidaknya itu merupakan kewenangan dari Pengadilan," ucapnya.

Sejauh ini, kata Eko, pihaknya masih belum mendapatkan tanda terima penyitaan jamu tersebut dari BPOM. Yang jelas, menurut Eko, penyitaan tersebut seharusnya disertai penetapan dari Pengadilan.

Kemudian jika ternyata permohonan tersebut ditolak oleh PN Banyuwangi, maka pihaknya selaku kuasa hukum akan melakukan upaya lebih lanjut. Karena hal itu menunjukkan bahwa proses penyitaan bisa dikategorikan ilegal atau menyalahi aturan.

“Selain itu barang yang sudah disita harus dikembalikan dan ada konsekwensi hukumnya juga," jelasnya.


Eko Sutrusni, kuasa hukum jamu Akar Daun dan Klanceng. (Foto: Fattahur)

Eko melanjutkan, jika permohonan itu dikabulkan, maka harus dilakukan pembuktian terhadap sejumlah dugaan tersebut. Apakah benar jamu yang telah disita mengandung bahan kimia yang berbahaya atau tidak, serta pembuktian dugaan yang lain.

“Terlebih hingga saat ini belum ada saksi dan tersangka yang jelas,” pungkas Eko Sutrisno.

Diberitakan sebelumnya, BPOM melakukan penggerebekan di tiga pabrik jamu di Banyuwangi. Sejumlah pabrik tersebut digerebek atas dugaan tidak memiliki izin edar dan menggunakan bahan kimia obat.

Dalam penggerebakan ini, BPOM mengamankan 7 truk berisi sejumlah barang seperti, bahan baku, label, kemasan, hingga mesin produksi. (fat)