Perwakilan BPOM mendaftarkan Permohonan Persetujuan Penyitaan Ke PN Banyuwangi. (Foto : Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) beberapa hari lalu melakukan penggerebekan hingga penyitaan sejumlah barang di tiga tempat produksi jamu diduga ilegal.
Ketiga tempat itu diantaranya, di Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar, dan dua pabrik di dusun Sumberagung dan Dusun Sumbergroto, Desa Rejoagung, Kecamatan Srono, Banyuwangi, beberapa hari lalu.
Terkait penyitaan itu, BPOM baru mengajukan permohonan
persetujuan penyitaan barang ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Hal itu
diketahui saat beberapa perwakilan dari BPOM datang dan menyerahkan sejumlah
berkas ke PN Banyuwangi, Selasa (3/8/2021).
Namun sayangnya, pihak BPOM enggan memberikan komentar saat
diwawancarai oleh sejumlah awak media di PN Banyuwangi.
"Maaf kita tidak bisa berkomentar apa-apa, rilis resmi
sudah Senin (2/8/2021) kemarin," ujar salah seorang petugas BPOM seraya
meninggalkan PN Banyuwangi.
Humas PN Banyuwangi, I Komang Didiek Prayoga membenarkan
adanya permohonan persetujuan penyitaan yang diajukan BPOM. Namun PN Banyuwangi
belum bisa memastikan apakah pengajuan penyitaan tersebut diterima atau di
tolak.
"Memang benar baru saja diajukan, namun masih kita
pelajari lebih lanjut," ujarnya kepada wartawan.
Keputusan penetapan persetujuan oleh PN Banyuwangi, masih
kata Komang, jika tidak ada kendala maka bisa dilakukan, Rabu (4/8/2021) besok.
"Ketentuannya diterima atau tidak belum diketahui,
masih kita pelajari. Jika memang ada berkas yang kurang lengkap maka akan
disampaikan kepada pemohon," terangnya.
Humas PN
Banyuwangi, I Komang Didiek Prayoga. (Foto: Fattahur)
Menurut Komang, pengajuan penyitaan memang bisa dilakukan
setelah dilakukan penyitaan oleh penyidik yang terkait. Hanya saja, memang ada
batas waktu yang ditentukan.
"Dalam suatu kasus tertentu, misal dalam keadaan
tertangkap tangan, barang bukti boleh disita dulu untuk selanjutnya didaftarkan
permohonan persutujuan. Permohonan persetujuan penyitaan sendiri paling lambat
5 hari setelah berita acara penyitaan dilakukan,” tambahnya.
Terpisah, Kuasa Hukum jamu Akar Daun dan Klanceng, Eko
Sutrisno mengakui dengan adanya pendaftaran penyitaan BPOM ke PN Banyuwangi
tersebut, pihaknya masih akan melihat perkembangan selanjutnya.
"Kita akan lihat perkembangan kedepannya, karena
diterima atau tidaknya itu merupakan kewenangan dari Pengadilan," ucapnya.
Sejauh ini, kata Eko, pihaknya masih belum mendapatkan
tanda terima penyitaan jamu tersebut dari BPOM. Yang jelas, menurut Eko,
penyitaan tersebut seharusnya disertai penetapan dari Pengadilan.
Kemudian jika ternyata permohonan tersebut ditolak oleh PN
Banyuwangi, maka pihaknya selaku kuasa hukum akan melakukan upaya lebih lanjut.
Karena hal itu menunjukkan bahwa proses penyitaan bisa dikategorikan ilegal
atau menyalahi aturan.
“Selain itu barang yang sudah disita harus dikembalikan dan
ada konsekwensi hukumnya juga," jelasnya.
Eko Sutrusni, kuasa
hukum jamu Akar Daun dan Klanceng. (Foto: Fattahur)
Eko melanjutkan, jika permohonan itu dikabulkan, maka harus
dilakukan pembuktian terhadap sejumlah dugaan tersebut. Apakah benar jamu yang
telah disita mengandung bahan kimia yang berbahaya atau tidak, serta pembuktian
dugaan yang lain.
“Terlebih hingga saat ini belum ada saksi dan tersangka
yang jelas,” pungkas Eko Sutrisno.
Diberitakan sebelumnya, BPOM melakukan penggerebekan di
tiga pabrik jamu di Banyuwangi. Sejumlah pabrik tersebut digerebek atas dugaan
tidak memiliki izin edar dan menggunakan bahan kimia obat.
Dalam penggerebakan ini, BPOM mengamankan 7 truk berisi
sejumlah barang seperti, bahan baku, label, kemasan, hingga mesin produksi.
(fat)