Rapat Paripurna penyampaian rekomendasi dewan atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2021. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - DPRD Banyuwangi memberikan catatan dan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2021. Itu disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (20/4/2022) kemarin malam.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD I Made Cahyana Negara. Hadir pula Bupati Banyuwangi,Ipuk Fiestiandani,Wakil Bupati, H.Sugirah,Sekretaris Daerah,Mujiono beserta jajaran.
Made mengatakan, Bupati telah menyampaikan LKPJ akhir tahun
2021 ke DPRD 21 Maret 2022. Selanjutnya sebagaimana regulasi yang berlaku, DPRD
berkewajiban untuk membahas dan mengkaji selama 30 hari terhadap
LKPJ tersebut. "Dan hasilnya dituangkan dalam Keputusan DPRD dalam bentuk
rekomendasi terhadap Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan," jelasnya.
Rekomendasi dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD, M.Ali Mahrus,
yang menurutnya bahwa beberapa program kegiatan ada yang belum tercapai di
tahun 2021, karena imbas pandemi Covid-19 dan penerapan PPKM.
Dari 4 indikator tujuan, 2 diantaranya masih belum memenuhi
target, yakni pertumbuhan ekonomi dan angka kemiskinan. Termasuk 4 dari 17
indikator sasaran juga masih kurang, yaitu pertumbuhan PDRB sektor unggulan,
tingkat pengangguran terbuka, Indeks Gini dan persentase penyandang masalah
kesejahteraan sosial.
"Kedepan harus ada kebijakan super prioritas terhadap
indikator tujuan maupun indikator sasaran agar kedua indikator tersebut mampu
mencapai target yang ditetapkan," tegasnya.
Rekomendasi lainnya soal pendapatan daerah berdasar dokumen
LKPJ Tahun Anggaran 2021 terealisasi sebesar Rp 3,181 triliun atau sebesar
105,53 persen dari target. Tapi ada beberapa yang kurang yaitu, retribusi
daerah seperti retribusi pasar, retribusi parkir dan lainnya.
"Sehingga dewan merekomendasikan agar eksekutif
melakukan evaluasi secara komprehensif. Harus ada terobosan inovasi baru dengan
pemanfaatan teknologi informasi dalam memenej pendapatan daerah serta mendorong
kinerja SKPD agar benar-benar lebih cermat, teliti dan professional,"
jelasnya.
“Perlu pembentukan Perda baru tentang pajak dan retribusi
daerah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah," tambahnya.
Sementara Belanja Daerah berdasarkan LKPJ Akhir Tahun
Anggaran 2021 terealisasi sebesar Rp. 3,093 triliun atau 93,33 persen. “Capaian
kinerja belanja yang demikian perlu kami apresiasi walau kurang optimal dan
perlu kita dorong terus agar kinerja belanja daerah secara kualitas terus
meningkat," kata Mahrus.
Mahrus menambahkan, rekomendasi ini disampaikan sebagai
bentuk rasa ikut bertanggung jawab atas pelaksanaan program kegiatan
pembangunan di Banyuwangi. (fat)