Motif Ayah Bunuh Anak Tiri di Banyuwangi, Pelaku Kepergok Curi Celana Dalam Istri untuk Ritual PeletPolresta Banyuwangi

Motif Ayah Bunuh Anak Tiri di Banyuwangi, Pelaku Kepergok Curi Celana Dalam Istri untuk Ritual Pelet

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna. (Foto: KabarBanyuwangi.co.id)

KabarBanyuwangi.co.id – Polisi masih terus melakukan penyelidikan secara maraton terkait kasus ayah bunuh anak tiri di Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi.

Lebih dari delapan orang diperiksa sebagai saksi oleh pihak kepolisian. Penyelidikan ini dilakukan guna mengungkap motif kasus dugaan pembunuhan yang terjadi pada Sabtu malam (26/6/2025) tersebut.

Terduga pelaku, Su (32) tega menghabisi nyawa anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Korban diketahui berinisial MA (11).

Baca Juga :

Awalnya polisi menduga motif terduga pelaku sekadar pelampiasan emosi akibat cekcok dengan istrinya. Namun setelah pemeriksaan terhadap para saksi, penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi menemukan fakta mengejutkan.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, terduga pelaku mendatangi rumah korban pada Sabtu malam sekira pukul 19.00 WIB.

Beberapa jam sebelum kejadian, terduga pelaku sempat melakukan pesta miras bersama rekannya. Dalam kondisi mabuk, Su menceritakan biduk rumah tangganya dengan NIZ (32).

Temannya menanggapi cerita itu lalu menyarakan terduga pelaku melakukan ritual pelet dengan cara mengambil pakaian dalam istrinya dan membawanya ke dukun.

"Malam itu juga terduga pelaku langsung mendatangi rumah istrinya. Mereka sempat cekcok. Setelahnya terduga pelaku beralih ke rumah korban untuk mencari pakaian dalam istrinya," kata Komang.

Polisi melakukan TKP dan memasang garis polisi. (Foto: KabarBanyuwangi.co.id)

Untuk menyamarkan aksinya, terduga pelaku mematikan lampu rumah. Dalam keadaan gelap gulita, Su mencari celana dalam milik istrinya.

Namun, niat jahat Su dipergoki anak tirinya yang sempat berteriak memanggil ibunya. Panik aksinya terbongkar, terduga pelaku langsung menyeret korban ke kamar dan membekapnya dengan bantal serta mencekiknya.

Mendengar teriakan anaknya, NIZ bergegas masuk ke rumah tersebut. Saat itu terduga pelaku sedang membawa korban menuju kamar mandi. Di ruangan itu, kepala korban sempat beberapa kali terbentur sehingga menyebabkan luka.

"Di kamar mandi terduga pelaku mencekik lagi dengan menekankan lututnya, sehingga mengakibatkan retak di tulang dada dan korban kehabisan napas," bebernya.

Ibu kandung korban yang masuk ke rumah, mendapati anaknya sudah dalam keadaan tergeletak tak bernyawa di kamar mandi. NIZ kemudian berteriak minta tolong.

"Hasil autopsi menyatakan penyebab kematian korban diakibatkan kehabisan napas," imbuhnya.

Sementara terduga pelaku melarikan diri melalui pintu depan. Tetapi berhasil ditangkap tiga jam kemudian di sebuah SPBU di kawasan Singojuruh oleh Tim Resmob Polresta Banyuwangi.

Terduga pelaku ditangkap polisi di Singojuruh tiga jem setelah kejadian. (Foto: Istimewa)

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Su ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 80 ayat (3) atau (4) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka juga dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Jo Pasal 5 huruf C UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pengapusan KDRT, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Karena status tersangka adalah ayah tiri korban, ancaman hukumannya 15 tahun penjara ditambah dengan sepertiga dari hukuman maksimal," pungkasnya. (fat)