Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna. (Foto: KabarBanyuwangi.co.id)
KabarBanyuwangi.co.id – Polisi masih terus melakukan penyelidikan secara maraton terkait kasus ayah bunuh anak tiri di Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi.
Lebih dari delapan orang diperiksa sebagai saksi oleh pihak kepolisian. Penyelidikan ini dilakukan guna mengungkap motif kasus dugaan pembunuhan yang terjadi pada Sabtu malam (26/6/2025) tersebut.
Terduga pelaku, Su (32) tega menghabisi nyawa anak
tirinya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Korban diketahui
berinisial MA (11).
Awalnya polisi menduga motif terduga pelaku sekadar
pelampiasan emosi akibat cekcok dengan istrinya. Namun setelah pemeriksaan
terhadap para saksi, penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi menemukan fakta
mengejutkan.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi
Arya Wiguna mengatakan, terduga pelaku mendatangi rumah korban pada Sabtu malam
sekira pukul 19.00 WIB.
Beberapa jam sebelum kejadian, terduga pelaku sempat
melakukan pesta miras bersama rekannya. Dalam kondisi mabuk, Su menceritakan
biduk rumah tangganya dengan NIZ (32).
Temannya menanggapi cerita itu lalu menyarakan terduga
pelaku melakukan ritual pelet dengan cara mengambil pakaian dalam istrinya dan
membawanya ke dukun.
"Malam itu juga terduga pelaku langsung mendatangi rumah istrinya. Mereka sempat cekcok. Setelahnya terduga pelaku beralih ke rumah korban untuk mencari pakaian dalam istrinya," kata Komang.
Polisi
melakukan TKP dan memasang garis polisi. (Foto: KabarBanyuwangi.co.id)
Untuk menyamarkan aksinya, terduga pelaku mematikan lampu
rumah. Dalam keadaan gelap gulita, Su mencari celana dalam milik istrinya.
Namun, niat jahat Su dipergoki anak tirinya yang sempat
berteriak memanggil ibunya. Panik aksinya terbongkar, terduga pelaku langsung
menyeret korban ke kamar dan membekapnya dengan bantal serta mencekiknya.
Mendengar teriakan anaknya, NIZ bergegas masuk ke rumah
tersebut. Saat itu terduga pelaku sedang membawa korban menuju kamar mandi. Di
ruangan itu, kepala korban sempat beberapa kali terbentur sehingga menyebabkan
luka.
"Di kamar mandi terduga pelaku mencekik lagi dengan
menekankan lututnya, sehingga mengakibatkan retak di tulang dada dan korban
kehabisan napas," bebernya.
Ibu kandung korban yang masuk ke rumah, mendapati anaknya
sudah dalam keadaan tergeletak tak bernyawa di kamar mandi. NIZ kemudian berteriak
minta tolong.
"Hasil autopsi menyatakan penyebab kematian korban
diakibatkan kehabisan napas," imbuhnya.
Sementara terduga pelaku melarikan diri melalui pintu depan. Tetapi berhasil ditangkap tiga jam kemudian di sebuah SPBU di kawasan Singojuruh oleh Tim Resmob Polresta Banyuwangi.
Terduga
pelaku ditangkap polisi di Singojuruh tiga jem setelah kejadian. (Foto:
Istimewa)
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Su ditetapkan
sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 80 ayat (3)
atau (4) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka juga dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Jo Pasal
5 huruf C UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pengapusan KDRT, dan Pasal 338 KUHP
tentang pembunuhan.
"Karena status tersangka adalah ayah tiri korban,
ancaman hukumannya 15 tahun penjara ditambah dengan sepertiga dari hukuman
maksimal," pungkasnya. (fat)