Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi Masrohan saat menyampaikan laporan dalam rapat paripurna. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi menetapkan 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas untuk dibahas pada tahun 2025.
Dewan beberapa waktu lalu telah berkoordinasi dengan eksekutif untuk segera melengkapi seluruh persyaratan pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.
"Kita mendorong eksekutif untuk segera menyiapkan
syarat-syarat pembahasan raperda, seperti naskah akademik, draf raperda, dan
lainya," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD
Banyuwangi, Ahmad Masrohan.
Masrohan mengatakan, terdapat 11 rancangan peraturan
daerah yang telah ditetapkan dalam Propemperda tahun ini. Dua diantaranya
diprioritaskan dibahas pada triwulan pertama tahun 2025.
"Pemilihan sebelas raperda tersebut didasarkan pada
kebutuhan masyarakat dan amanat undang-undang," tegasnya.
Adapun 11 judul raperda yang masuk dalam Propemperda 2025
diantaranya;
1. Raperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
2. Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
3. Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Tahun Anggaran 2026.
4. Raperda tentang Perubahan Peraturan daerah Nomor 1
tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
5. Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri
Banyuwangi Tahun 2025-2045.
6. Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan.
7. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Banyuwangi tahun 2025-2029.
8. Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 2
Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
9. Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
asal Banyuwangi.
10. Raperda tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah
(bosda) Kabupaten Banyuwangi.
11. Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
(fat)