
Suasana rapat paripurna penetapan usulan raperda di gedung DPRD Banyuwangi. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - DPRD Kabupaten Banyuwangi
menetapkan 17 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas pada tahun
2026.
Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda)
ini dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, I Made Cahyana
Negara pada Sabtu (29/11/2025) malam.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD
Banyuwangi, Ahmad Masrohan dalam laporannya menyampaikan, pihaknya telah melakukan
seleksi dan menyusun prioritas terhadap raperda yang berasal dari inisiatif
dewan maupun usulan eksekutif.
Raperda yang masuk dalam Propemperda tahun 2026 yaitu
Raperda Kumulatif terbuka, antara lain Raperda tentang Pertanggungjawaban
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Raperda
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran
2026, Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun
Anggaran 2027.
Prioritas Propemperda Tahun 2026 antara lain, Raperda
tentang Barang Milik Daerah, Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri
Banyuwangi tahun 2025-2045 sisa propemperda tahun 2025, Raperda tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sisa propemperda tahun 2025.
Raperda tentang Penyenggaraan Kearsipan, dan Raperda tentang Sistem
Penyelenggaraan Pendidikan.
Raperda lainnya yakni tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, Raperda tentang Bangunan Gedung, Raperda tentang Pemberian
Insentif dan Penyelenggaraan Penanaman Modal, Raperda tentang Penyelenggaraan
Ketertiban Umum dan Ketentraman serta Perlindungan Masyarakat sisa tahun 2025,
Raperda tentang kawasan tanpa rokok.
"Terdapat sepuluh judul raperda yang merupakan usulan
dari Bupati atau pemerintah daerah," ucap Masrohan.
Sedangkan untuk judul Raperda inisiatif dewan yakni,
Raperda Perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal Banyuwangi sisa Propemperda
tahun 2025. Raperda tentang Penetapan Desa, Raperda tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah sisa tahun 2025, Raperda tentang Pembinaan dan Pemberdayaan
Pedagang Kaki Lima.
"Kami berharap, propemperda ini dapat menjadi acuan
bagi kita semua dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai
penyelenggara pemerintahan dan pembangunan di daerah," ujar Bupati Banyuwangi
Ipuk Fiestiandani. (fat)