DPRD Banyuwangi Tetapkan 17 Judul Raperda untuk Dibahas 2026DPRD Banyuwangi

DPRD Banyuwangi Tetapkan 17 Judul Raperda untuk Dibahas 2026

Suasana rapat paripurna penetapan usulan raperda di gedung DPRD Banyuwangi. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - DPRD Kabupaten Banyuwangi menetapkan 17 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas pada tahun 2026.

Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) ini dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, I Made Cahyana Negara pada Sabtu (29/11/2025) malam.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan dalam laporannya menyampaikan, pihaknya telah melakukan seleksi dan menyusun prioritas terhadap raperda yang berasal dari inisiatif dewan maupun usulan eksekutif.

Baca Juga :

Raperda yang masuk dalam Propemperda tahun 2026 yaitu Raperda Kumulatif terbuka, antara lain Raperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.

Prioritas Propemperda Tahun 2026 antara lain, Raperda tentang Barang Milik Daerah, Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Banyuwangi tahun 2025-2045 sisa propemperda tahun 2025, Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sisa propemperda tahun 2025. Raperda tentang Penyenggaraan Kearsipan, dan Raperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan.

Raperda lainnya yakni tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda tentang Bangunan Gedung, Raperda tentang Pemberian Insentif dan Penyelenggaraan Penanaman Modal, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman serta Perlindungan Masyarakat sisa tahun 2025, Raperda tentang kawasan tanpa rokok.

"Terdapat sepuluh judul raperda yang merupakan usulan dari Bupati atau pemerintah daerah," ucap Masrohan.

Sedangkan untuk judul Raperda inisiatif dewan yakni, Raperda Perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal Banyuwangi sisa Propemperda tahun 2025. Raperda tentang Penetapan Desa, Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sisa tahun 2025, Raperda tentang Pembinaan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

"Kami berharap, propemperda ini dapat menjadi acuan bagi kita semua dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai penyelenggara pemerintahan dan pembangunan di daerah," ujar Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani. (fat)