
Terduga pelaku pencurian motor diamankan di Polsek Singojuruh. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Aksi pencurian motor Honda Scoopy milik Isrori warga Desa Kemiri, Kecamatan Singojuruh yang terjadi beberapa waktu lalu berhasil diungkap aparat kepolisian setempat.
Petugas juga telah meringkus dua orang pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sekaligus mengamankan barang bukti hasil kejahatan.
Keduanya yang ditengarai sebagai komplotan pencurian tersebut
berinisial Sa warga Kecamatan Tempeh, Lumajang, dan MS, asal Kecamatan
Gumukmas, Kabupaten Jember.
"Terduga pelaku diamankan kemarin di rumahnya
masing-masing," kata Kapolsek Singojuruh, AKP Achmad Rudy kepada wartawan,
Sabtu (29/11/2025).
Rudy mengatakan, motor milik Isrori raib dicuri saat ia
bersama dua rekannya mencari belut di sawah yang berada berada tak jauh dari
kandang kambing pada 29 Agustus lalu sekitar pukul 00.30 WIB.
"Motor saat itu diparkir dalam keadaan terkunci
setir di dekat kandang kambing, namun saat Isrori hendak pulang bersama
rekannya, mereka mendapati pintu kandang sudah terbuka dan kendaraannya sudah
hilang," terangnya.
Keesokan harinya pemilik kendaraan dapat kabar dari warga
bahwa motor yang mirip dengan milik Isrori terlihat dijual di marketplace
Facebook.
Berbekal informasi tersebut, Isrori mencoba melakukan
transaksi via Cash On Delivery (COD) dengan penjual di sekitar Bandara
Banyuwangi.
Saat melakukan transaksi, diketahui bahwa motor miliknya
dibawa oleh dua orang pria asal Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, yakni Mi dan
NZP. Mereka mengaku mendapatkan motor tersebut seharga Rp.1,9 Juta dari pelaku
Sa.
“Ternyata benar, bahwa sepeda motor tersebut adalah milik
pelapor yang hilang dan langsung melaporkannya ke Polsek Singojuruh,” kata AKP
Rudy.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Singojuruh
tancap gas melakukan penelusuran hingga akhirnya meringkus dua orang terduga
pelaku. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti.
"Kedua terduga pelaku saat ini masih menjalani
proses penyidikan dan diancam Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, 5e KUHP tentang
Pencurian dengan Pemberatan," pungkas Kapolsek Singojuruh. (fat)