Polsek Singojuruh Ungkap Aksi Curanmor, Dua Pria Diduga Pelaku DiringkusPolsek Singojuruh

Polsek Singojuruh Ungkap Aksi Curanmor, Dua Pria Diduga Pelaku Diringkus

Terduga pelaku pencurian motor diamankan di Polsek Singojuruh. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id – Aksi pencurian motor Honda Scoopy milik Isrori warga Desa Kemiri, Kecamatan Singojuruh yang terjadi beberapa waktu lalu berhasil diungkap aparat kepolisian setempat.

Petugas juga telah meringkus dua orang pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sekaligus mengamankan barang bukti hasil kejahatan.

Keduanya yang ditengarai sebagai komplotan pencurian tersebut berinisial Sa warga Kecamatan Tempeh, Lumajang, dan MS, asal Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember.

Baca Juga :

"Terduga pelaku diamankan kemarin di rumahnya masing-masing," kata Kapolsek Singojuruh, AKP Achmad Rudy kepada wartawan, Sabtu (29/11/2025).

Rudy mengatakan, motor milik Isrori raib dicuri saat ia bersama dua rekannya mencari belut di sawah yang berada berada tak jauh dari kandang kambing pada 29 Agustus lalu sekitar pukul 00.30 WIB.

"Motor saat itu diparkir dalam keadaan terkunci setir di dekat kandang kambing, namun saat Isrori hendak pulang bersama rekannya, mereka mendapati pintu kandang sudah terbuka dan kendaraannya sudah hilang," terangnya.

Keesokan harinya pemilik kendaraan dapat kabar dari warga bahwa motor yang mirip dengan milik Isrori terlihat dijual di marketplace Facebook.

Berbekal informasi tersebut, Isrori mencoba melakukan transaksi via Cash On Delivery (COD) dengan penjual di sekitar Bandara Banyuwangi.

Saat melakukan transaksi, diketahui bahwa motor miliknya dibawa oleh dua orang pria asal Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, yakni Mi dan NZP. Mereka mengaku mendapatkan motor tersebut seharga Rp.1,9 Juta dari pelaku Sa.

“Ternyata benar, bahwa sepeda motor tersebut adalah milik pelapor yang hilang dan langsung melaporkannya ke Polsek Singojuruh,” kata AKP Rudy.

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Singojuruh tancap gas melakukan penelusuran hingga akhirnya meringkus dua orang terduga pelaku. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti.

"Kedua terduga pelaku saat ini masih menjalani proses penyidikan dan diancam Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, 5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan," pungkas Kapolsek Singojuruh. (fat)