Kapolresta Banyuwangi menunjukkan barang bukti dan tersangka narkoba. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Ribuan pil trex dan 26 paket sabu
seberat 15,28 gram sabu disita Satuan Narkoba Polresta Banyuwangi. Sebanyak 19
orang yang diduga sebagai pemasok dan pengedar serta pengguna barang haram
tersebut juga turut diamankan.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin
menyebutkan, para pelaku dan barang bukti yang telah diamankan itu berasal dari
ungkap kasus yang dilakukan polisi selama 14 hari. Sejak tanggal 1 sampai
dengan 14 Januari 2021.
"Jumlah kasus sebanyak 12 kasus. Terdiri dari 10 kasus
sabu, 2 kasus daftar G. Sebanyak 19 tersangka kita amankan, terdiri dari 18
tersangka laki-laki dan 1 tersangka wanita," ungkap Arman saat pers rilis
di Mapolresta Banyuwangi, Jum'at (15/1/2021).
"Seluruhnya kita amankan dan kita lakukan penahanan.
Kami berharap kepada masyarakat Banyuwangi turut andil melakukan pengawasan,
sehingga kita bisa bersama-sama menekan peredaran narkoba di Banyuwangi,"
imbuhnya. (fat)