Upacara PTDH dua personel di halaman Mapolresta Banyuwangi. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id – Dua personel Polresta Banyuwangi, Bripka AF dan Bripka GS, harus menerima kenyataan pahit dipecat dari institusi Polri.
Keduanya dipecat tidak dengan hormat (PTDH) pada Selasa (2/4/2024) karena terbukti melakukan pelanggaran berat, yakni tidak masuk dinas hingga terlibat penyalahgunaan narkoba.
Bripka AF, yang telah meninggalkan tugas selama 256 hari,
tercatat memiliki enam SKHD (Surat Keputusan Hukuman Disiplin). Empat di
antaranya terkait pelanggaran tidak masuk dinas dan dua lainnya terkait
penyalahgunaan narkoba.
Sedangkan Bripka GS, yang tidak berdinas selama 365 hari,
juga memiliki satu SKHD terkait pelanggaran disiplin.
Pemberian sanksi PTDH terhadap keduanya sesuai keputusan
KEP/143/144/III/2024 ditandatangani langsung Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam
Sugianto.
Sementara pelaksanaan PTDH, dipimpin langsung Kapolresta
Banyuwangi, Kombespol Nanang Haryono dengan ditandai pemberian tanda silang
terhadap foto kedua personel yang melanggar.
"Pemberian PTDH kepada kedua personel tersebut,
tentu tidak serta-merta atau langsung diberhentikan. Serangkaian proses telah
dilewati dan dilakukan, sampai akhirnya diputuskan oleh Kapolda Jatim untuk
dilakukan pemberhentian," ujar Nanang.
Nanang menyebut kedua personel tersebut telah sering
melakukan pelanggaran hingga pemberian sanksi.
"Tidak ada toleransi apapun bagi yang melakukan
pelanggaran-pelanggaran, apalagi penyalahguna narkoba. Baik di instansi Polri
atau siapapun, dikarenakan dapat merusak generasi masa depan," tegasnya.
PTDH ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi seluruh
anggota Polri untuk selalu menjunjung tinggi kode etik dan marwah institusi.
(fat)