Dua terdakwa kasus tenggelamnya KMP Yunicee, hendak dibebaskan dari tahanan Lapas Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi memvonis bebas dua terdakwa kasus tenggelamnya KMP Yunicee. Sebelumnya, keduanya dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Terdakwa dalam kasus ini, Rocky Marthen Surentu selaku Syahbandar Korsatpel BPTD Pelabuhan Ketapang dan Nur Tajhjo Widodo selaku Kepala Cabang KMP Yunicee divonis tak bersalah oleh Majelis Hakim PN Banyuwangi dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (7/2/2022) kemarin.
Kuasa hukum Rocky Marthen Surentu, Moh Firdaus Yulianto
mengatakan, seharusnya kliennya sudah bisa bebas setelah sidang putusan. Namun
karena beberapa persyaratan dan prosedur yang ada, pembebasan kliennya ditunda
sehari.
"Tapi itu tidak apa-apa. Yang terpenting klien kami
tidak bersalah atas kasus tenggelamnya KMP Yunicee. Segala tuntutan tidak bisa
ditujukan. Karena yang bertanggung jawab sepenuhnya kecelakaan itu adalah
nahkoda. Bukan Syahbandar," kata Firdaus kepada wartawan, Selasa
(8/2/2022).
Firdaus menambahkan, meski jaksa langsung memutuskan untuk
mengajukan kasasi terhadap putusan majelis hakim. Pihaknya tetap menghargai
upaya hukum yang dilakukannya. Karena, pihaknya menghargai proses hukum
berjalan dengan baik.
"Kita sangat menghargai seluruhnya yang telah bertugas
secara professional sesuai tupoksi mereka," ungkapnya.
Majelis Hakim PN Banyuwangi menjatuhi vonis bebas kepada
dua orang dari tiga orang terdakwa kasus tenggelamnya KMP Yunicee di Selat Bali
pada Selasa (29/6/2021) lalu.
Dalam amar putusannya, Ketua majelis hakim, Nova Flory
Bunda menjatuhi vonis bebas kepada terdakwa Rocky Marthen Surentu selaku
Syahbandar Korsatpel BPTD Pelabuhan Ketapang dan Nur Tajhjo Widodo selaku
Kepala Cabang KMP Yunicee dari segala tuntutan hukum.
Sementara Indra Saputra selaku nakhoda KMP Yunicee divonis
2 tahun penjara dengan denda Rp. 500 juta subsider 3 bulan penjara.
Pembacaan amar putusan kasus ini dibacakan secara virtual.
Di ruang sidang hanya ada majelis hakim, jaksa penuntut umum dan penasehat
hukum. Sedangkan ketiga terdakwa mengikuti pembacaan putusan dari Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Banyuwangi. (fat)