Dua Terdakwa Kasus Tenggelamnya KMP Yunicee Diputus BebasPN Banyuwangi

Dua Terdakwa Kasus Tenggelamnya KMP Yunicee Diputus Bebas

Dua terdakwa kasus tenggelamnya KMP Yunicee, hendak dibebaskan dari tahanan Lapas Banyuwangi. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi memvonis bebas dua terdakwa kasus tenggelamnya KMP Yunicee. Sebelumnya, keduanya dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Terdakwa dalam kasus ini, Rocky Marthen Surentu selaku Syahbandar Korsatpel BPTD Pelabuhan Ketapang dan Nur Tajhjo Widodo selaku Kepala Cabang KMP Yunicee divonis tak bersalah oleh Majelis Hakim PN Banyuwangi dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (7/2/2022) kemarin.

Kuasa hukum Rocky Marthen Surentu, Moh Firdaus Yulianto mengatakan, seharusnya kliennya sudah bisa bebas setelah sidang putusan. Namun karena beberapa persyaratan dan prosedur yang ada, pembebasan kliennya ditunda sehari.

Baca Juga :

"Tapi itu tidak apa-apa. Yang terpenting klien kami tidak bersalah atas kasus tenggelamnya KMP Yunicee. Segala tuntutan tidak bisa ditujukan. Karena yang bertanggung jawab sepenuhnya kecelakaan itu adalah nahkoda. Bukan Syahbandar," kata Firdaus kepada wartawan, Selasa (8/2/2022).

Firdaus menambahkan, meski jaksa langsung memutuskan untuk mengajukan kasasi terhadap putusan majelis hakim. Pihaknya tetap menghargai upaya hukum yang dilakukannya. Karena, pihaknya menghargai proses hukum berjalan dengan baik.

"Kita sangat menghargai seluruhnya yang telah bertugas secara professional sesuai tupoksi mereka," ungkapnya.

Majelis Hakim PN Banyuwangi menjatuhi vonis bebas kepada dua orang dari tiga orang terdakwa kasus tenggelamnya KMP Yunicee di Selat Bali pada Selasa (29/6/2021) lalu.

Dalam amar putusannya, Ketua majelis hakim, Nova Flory Bunda menjatuhi vonis bebas kepada terdakwa Rocky Marthen Surentu selaku Syahbandar Korsatpel BPTD Pelabuhan Ketapang dan Nur Tajhjo Widodo selaku Kepala Cabang KMP Yunicee dari segala tuntutan hukum.

Sementara Indra Saputra selaku nakhoda KMP Yunicee divonis 2 tahun penjara dengan denda Rp. 500 juta subsider 3 bulan penjara.

Pembacaan amar putusan kasus ini dibacakan secara virtual. Di ruang sidang hanya ada majelis hakim, jaksa penuntut umum dan penasehat hukum. Sedangkan ketiga terdakwa mengikuti pembacaan putusan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Banyuwangi. (fat)