Empat Bulan, PN Banyuwangi Tangani 177 Perkara PidanaPN Banyuwangi

Empat Bulan, PN Banyuwangi Tangani 177 Perkara Pidana

Ilustrasi proses persidangan di Pengadilan Negeri Banyuwangi. (Foto:istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Terhitung sejak Januari hingga April 2021, Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi Kelas I A telah menyidangkan ratusan berbagai macam kasus.

Ketua PN Banyuwangi, Hj. Nova Flory Bunda melalui Humas PN I Komang Didiek Prayoga menyampaikan, sejak bulan Januari hingga April 2021, PN Banyuwangi telah menangani perkara pidana sebanyak 177, 73, perkara perdata, 66 permohonan, dan 35 gugatan sementara.

Hampir setiap bulannya, kata Komang, 12 hakim yang ada di PN Banyuwangi menyidangkan puluhan jenis perkara. Perkara pidana mencapai sekitar 50-60 perkara dan perkara perdata sekitar 40-50 perkara.

Baca Juga :

"Jadi, pertahun bisa mencapai 900 perkara pidana, 250 perkara perdata, permohonan 150," ujar Komang, Selasa (20/4/2021).

Menurut Komang, perkara terbanyak yang ditangani PN selama ini adalah perkara yang berhubungan dengan undang-undang kesehatan seperti, pil trex dan narkotika.

Perkara terbanyak lainnya yakni, soal pencurian, pengeroyokan, pencabulan, disusul dengan kasus perlindungan anak, dan terakhir perjudian. "Seluruh perkara dapat tertangani dengan baik," imbuhnya

Komang menambahkan, proses persidangan di Pengadilan Negeri Banyuwangi berlangsung secara virtual selama masa pandemi Covid-19. (fat)