Kasus Senpi Ilegal, Empat Terdakwa Dituntut BerbedaKejaksaan Negeri Banyuwangi

Kasus Senpi Ilegal, Empat Terdakwa Dituntut Berbeda

Empat terdakwa kasus senpi ilegal usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. (Foto: Fattahur/Doc)

KabarBanyuwangi.co.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhi tuntutan berbeda terhadap keempat terdakwa kasus senjata api (senpi) ilegal.

"Tuntutan kepada keempat terdakwa berbeda, karena mereka memiliki peran masing-masing. Namun pasal yang diterapkan sama, yakni Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 jo pasal 1 UU nomor 1 tahun 1961 tentang penetapan semua UU Darurat," ungkap JPU Ghandi Muchlisin kepada wartawan, Kamis (21/10/2021).

Dikatakan Ghandi, terdakwa NM (51) warga Kecamatan Giri, Banyuwangi dituntut 4 tahun penjara. "Karena terdakwa NM berperan penting dalam kasus ini," katanya.

Baca Juga :

Sedangkan pelaku lainnya, IPW (48) warga Buleleng, Bali dituntut 1 tahun 6 bulan kurungan, AW (33) warga Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi dan CS (66) warga Depok, Jawa Barat dituntut 10 bulan penjara.

Ghandi menjelaskan, terdakwa NM ini membeli barang-barang berupa laras senjata, popor, grendel, hingga magazine yang kemudian dirakit lalu dijual kepada IPW.

Sementara AW sebagai penjual amunisi kepada NM, termasuk CS juga sebagai penyuplai barang kepada NM. "Sehingga dalam kasus ini, keempat terdakwa saling berkaitan," jelasnya.

Untuk barang bukti (BB), lanjut Ghandi, yang didapat dari para sindikat tersebut cukup banyak. Diantaranya satu pucuk senjata api jenis M-16 modifikasi, satu pucuk senjata rakitan Rev modif cis kaliber 22 mm, satu pucuk senjata api jenis FN-BRONING.

Selain itu juga ada satu pucuk senjata api laras panjang Cis kaliber 22 mm, 35 butir amunisi kaliber 5,56 mm, 50 butir amunisi cis kaliber 22 mm, 14 butir amunisi kaliber 9 mm, 12 butir peluru cis kaliber 5,5 mm, dua buah magazine terdiri dari magazine M-16 satu buah dan magazine FN Braning satu buah. (fat)