Empat terdakwa kasus senpi ilegal usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. (Foto: Fattahur/Doc)
KabarBanyuwangi.co.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhi tuntutan berbeda terhadap keempat terdakwa kasus senjata api (senpi) ilegal.
"Tuntutan kepada keempat terdakwa berbeda, karena mereka memiliki peran masing-masing. Namun pasal yang diterapkan sama, yakni Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 jo pasal 1 UU nomor 1 tahun 1961 tentang penetapan semua UU Darurat," ungkap JPU Ghandi Muchlisin kepada wartawan, Kamis (21/10/2021).
Dikatakan Ghandi, terdakwa NM (51) warga Kecamatan Giri,
Banyuwangi dituntut 4 tahun penjara. "Karena terdakwa NM berperan penting
dalam kasus ini," katanya.
Sedangkan pelaku lainnya, IPW (48) warga Buleleng, Bali
dituntut 1 tahun 6 bulan kurungan, AW (33) warga Kecamatan Wongsorejo,
Banyuwangi dan CS (66) warga Depok, Jawa Barat dituntut 10 bulan penjara.
Ghandi menjelaskan, terdakwa NM ini membeli barang-barang
berupa laras senjata, popor, grendel, hingga magazine yang kemudian dirakit
lalu dijual kepada IPW.
Sementara AW sebagai penjual amunisi kepada NM, termasuk CS
juga sebagai penyuplai barang kepada NM. "Sehingga dalam kasus ini,
keempat terdakwa saling berkaitan," jelasnya.
Untuk barang bukti (BB), lanjut Ghandi, yang didapat dari
para sindikat tersebut cukup banyak. Diantaranya satu pucuk senjata api jenis
M-16 modifikasi, satu pucuk senjata rakitan Rev modif cis kaliber 22 mm, satu
pucuk senjata api jenis FN-BRONING.
Selain itu juga ada satu pucuk senjata api laras panjang
Cis kaliber 22 mm, 35 butir amunisi kaliber 5,56 mm, 50 butir amunisi cis
kaliber 22 mm, 14 butir amunisi kaliber 9 mm, 12 butir peluru cis kaliber 5,5
mm, dua buah magazine terdiri dari magazine M-16 satu buah dan magazine FN
Braning satu buah. (fat)