Tersangka kasus asusila M (48), dibawa petugas menuju ke ruang tahanan. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - M (48), pengurus lembaga pendidikan di Kecamatan Cluring, Banyuwangi yang tega berbuat asusila kepada muridnya ternyata sering menonton video porno.
"Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku sering menonton video porno kiriman dari temannya," kata Wakasat Reskrim Polresta Banyuwangi, AKP Badrodin Hidayat, Kamis (19/1/2023).
Efek kebanyakan nonton video dewasa itu membuat nafsu M
naik ke ubun-ubun, hingga akhirnya dia tega mencabuli sejumlah muridnya yang
masih di bawah umur.
Aksi bejat itu dilakukan tersangka M sejak 2016 hingga
Desember 2022, namun baru terungkap di 2023.
Dalam kurun waktu tersebut, tersangka M telah mencabuli
muridnya di tempat berbeda. Yakni di salah satu ruangan lembaga pendidikan
tempatnya dan di atas sepeda motor sewaktu mengatar muridnya.
Setidaknya sudah ada 3 orang murid yang melapor menjadi
korban kebringasan tersangka M, yang diketahui menduduki beberapa jabatan
penting di lembaga pendidikan tersebut.
"Dari tiga anak yang lapor menjadi korban ini,
semuanya perempuan, rata-rata usianya masih di bawah umur," kata Hidayat.
Dalam melancarkan aksi bejatnya itu, tersangka M
mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang. Bahkan pelaku juga mengancam para
korbannya.
"Korban ada yang dirayu dan diberi uang sebesar Rp.
2 ribu. Tersangka juga mengancam korban untuk tidak membocorkan ke
siapa-siapa," terangnya.
Kebiadaban M ini terbongkar setelah salah satu orang tua
korban melapor ke Polsek Cluring. Kemudian disusul dua laporan lainnya.
"Korban mengadu pada orang tuanya bahwa tersangka
telah melakukan tindak asusila. Karena tak terima, akhirnya konsultasi ke
Babinkamtibmas setempat lalu melapor ke Polsek," ujar Hidayat.
Sementara dari hasil pemeriksaan, kata Hidayat, tersangka
M telah mengakui perbuatannya.
"Tersangka kooperatif dan mengakui tindakan sesuai
laporan yang kami terima. Tersangka sudah kami tahan, sementara kita titipkan
di ruang tahanan Polsek Giri," jelasnya.
Hidayat menambahkan, kasus ini masih terus didalami.
Karena ada indikasi, korban lebih dari tiga. "Jika ada korban lain yang
ingin melaporkan akan kami layani dan kami proses," sambungnya.
Dalam kasus ini, polisi menjerat M dengan Pasal 82 ayat
(1) atau ayat (2) atau ayat (4) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan
peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua
atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo
Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun
2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 KUHP.
"Ancaman hukumannya 5 tahun dan maksimal 15 tahun
penjara," tegasnya. (fat)