Polisi Tetapkan Pengurus Lembaga Pendidikan di Cluring Sebagai Tersangka Kasus AsusilaPolresta Banyuwangi

Polisi Tetapkan Pengurus Lembaga Pendidikan di Cluring Sebagai Tersangka Kasus Asusila

Wakasat Reskrim Polresta Banyuwangi, AKP Badrodin Hidayat. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Polisi akhirnya menetapkan pengurus salah satu lembaga pendidikan di Banyuwangi, berinisial MK (48), sebagai tersangka kasus asusila terhadap muridnya yang masih di bawah umur.

Penetapan status tersangka itu setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan sejak polisi menerima laporan pada Selasa (17/1/2023).

Sebelumnya, polisi menerima tiga laporan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelapor membuat laporan didampingi orang tua masing-masing.

Baca Juga :

"Dari serangkaian penyelidikan, per tanggal 18 Januari kemarin kita dapatkan bukti yang cukup, sehingga kasus naik ke penyidikan," jelas Wakasat Reskrim Polresta Banyuwangi, AKP Badrodin Hidayat, Kamis (19/1/2023).

Hidayat mengatakan, baik pelapor maupun tersangka diperiksa secara bergantian oleh penyidik dari Unit Renakta Polresta Banyuwangi.

Dari hasil penyidikan tersangka mengakui perbuatan tersebut. Tersangka MK ini, kata Dayat, merupakan pengurus salah satu lembaga pendidikan di Desa Sembulung, Kecamatan Cluring.

"Tersangka kooperatif dan mengakui tindakan sesuai laporan yang kami terima. Tersangka sudah kami tahan, sementara kita titipkan di ruang tahanan Polsek Giri," kata Dayat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat MK dengan Pasal 82 ayat (1) atau ayat (2) atau ayat (4) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 KUHP.

"Ancaman hukumannya 5 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkasnya. (fat)