Wakasat Reskrim Polresta Banyuwangi, AKP Badrodin Hidayat. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Polisi akhirnya menetapkan pengurus salah satu lembaga pendidikan di Banyuwangi, berinisial MK (48), sebagai tersangka kasus asusila terhadap muridnya yang masih di bawah umur.
Penetapan status tersangka itu setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan sejak polisi menerima laporan pada Selasa (17/1/2023).
Sebelumnya, polisi menerima tiga laporan dugaan
pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelapor membuat laporan didampingi
orang tua masing-masing.
"Dari serangkaian penyelidikan, per tanggal 18
Januari kemarin kita dapatkan bukti yang cukup, sehingga kasus naik ke
penyidikan," jelas Wakasat Reskrim Polresta Banyuwangi, AKP Badrodin
Hidayat, Kamis (19/1/2023).
Hidayat mengatakan, baik pelapor maupun tersangka
diperiksa secara bergantian oleh penyidik dari Unit Renakta Polresta
Banyuwangi.
Dari hasil penyidikan tersangka mengakui perbuatan
tersebut. Tersangka MK ini, kata Dayat, merupakan pengurus salah satu lembaga
pendidikan di Desa Sembulung, Kecamatan Cluring.
"Tersangka kooperatif dan mengakui tindakan sesuai
laporan yang kami terima. Tersangka sudah kami tahan, sementara kita titipkan
di ruang tahanan Polsek Giri," kata Dayat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi
menjerat MK dengan Pasal 82 ayat (1) atau ayat (2) atau ayat (4) UU RI Nomor 17
tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun
2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan
anak menjadi undang-undang Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang
perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65
KUHP.
"Ancaman hukumannya 5 tahun dan maksimal 15
tahun," pungkasnya. (fat)