Humas PN Banyuwangi, I Komang Didiek Prayoga. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Selama bulan suci Ramadhan 1442 H, jam kerja dalam satu hari di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi hanya berlangsung mulai pukul 08:00 WIB hingga pukul 15:00 WIB.
Humas PN Banyuwangi, I Komang Didiek Prayoga menyebutkan hal tersebut sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
"Jam istirahatnya juga berkurang 30 menit. Sementara
untuk sidang tetap seperti hari biasa, meski jam kerjanya sampai jam 3 sore
akan tetapi sidang seperti biasa tetap berlanjut," sebut, I Komang Didiek
Prayoga, Rabu (14/4/2021).
Dikatakan Komang, proses persidangan selama bulan Ramadhan
tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, tidak ada batas
tertentu perkara yang akan disidangkan. Akan tetapi sidang berlangsung sesuai
jadwal yang sudah ditentukan.
"Setiap harinya ada perkara, gugatan, maupun
permohonan yang masuk. Kita juga tidak boleh menolak, karena kita sifatnya
menerima, memeriksakan, dan mengadili perkara," kata Komang.
Saat ini, lanjut Komang, Pengadilan Negeri Banyuwangi
memiliki layanan berbasis digital yang disebut e-Court. Sehingga semakin
memudahkan masyarakat mengajukan tuntutan hak, baik gugatan maupun permohonan
tanpa harus datang ke pengadilan.
"Ini merupakan salah satu upaya keterbukaan Pengadilan
Negeri Banyuwangi, apalagi saat ini di tengah pandemi Covid-19 yang membuat
seluruh aktifitas masyarakat dibatasi. Jadi, penerapan e-Court ini sangatlah
berdampak positif," pungkasnya. (fat)