Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara syarifudin. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Gegabah dalam mengambil sebuah tindakan, pasti akan fatal akibatnya. Seperti yang dialami oleh empat penjarah perhiasan di Toko Emas Wangi, Kecamatan Genteng, Banyuwangi, pada hari Jumat lalu.
Niat hati ingin mengambil haknya lantaran sang pemilik toko emas tak kunjung membayar hutangnya senilai Rp 4 Miliyar, kini ke-empatnya malah terancam penjara.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara syarifudin
mengatakan, meski dilatarbelakangi urusan hutang piutang, Tim Penyidik
Satreskrim Polresta Banyuwangi yang kini menangani kasus ini memiliki pandangan
bahwa aksi koboi ke empat pelaku itu adalah tindakan melawan hukum.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti rekaman
kamera pengintai, aksi Filbert Ratno Santoso, bersama tiga rekannya berinisial
AW, DH dan AR diindikasi masuk kategori perampokan. Oleh penyidik, status
mereka kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Jeratan hukum yang disangkakan penyidik kepada empat
tersangka itu pun tak main-main. Penyidik menjerat ke-empat pelaku dengan Pasal
365 KUHP tentang pencurian yang disertai dengan aksi kekerasan susider Pasal
363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan yang ancaman hukuman maksimalnya mencapai
9 tahun penjara.
“Ya, untuk dugaan kasus 365 pencurian dengan kekerasan kita
sudah menahan ada empat yang diduga sebagai pelaku. Untuk status karena sudah
kami tahan ya berarti sudah tersangka,” tegas Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol
Arman Asmara Syarifuddin, kepada sejumlah wartawan termasuk Kabarbanyuwangi.co.id,
Senin (15/3/2021).
Keterangan Gambar : Filbert
Retno Santoso menjalani pemeriksaan di Mapolresta Banyuwangi. (Foto: Fattahur)
Arman menambahkan, hasil penyelidikan pihak kepolisian,
juga diketahui bahwa sejumlah perhiasan yang diambil oleh pelaku ternyata tak
semuanya merupakan barang miliknya yang selama ini ia pasok ke toko emas
tersebut.
“Dari penghitungan ulang oleh tim penyidik, total barang
bukti hasil jarahan yang semula diklaim pemilik toko hanya berjumlah 3 kilo 7
ons, ternyata jumlahnya mencapai 4,3 kilogram,” Tambah Kapolresta banyuwangi.
Sementara itu, Filbert Ratno Santoso, salah satu tersangka,
hingga kini tetap merasa bahwa aksi ambil paksa sejumlah perhiasan di toko emas
milik Mohamad Hasan tersebut adalah sebuah tindakan yang sudah menjadi haknya.
Ambl paksa yang dilakukan itu merupakan aksi spontan
lantaran dirinya merasa jengkel saat proses mediasi dilakukan, pihak toko emas
hanya mampu membayar hutang yang mencapai Rp 4 miliar dengan cara diangsur
sebanyak Rp 15 juta rupiah per bulannya.
Keterangan Gambar : Filbert
Retno Santoso dengan santainya masuk Toko emas Wangi. (Foto: Istimewa)
“Statement sabulan 15 juta itu yang membuat saya melakukan
aksi spontan menuju toko emas situ. Saya dilaporkan melakukan perampokan, tapi
kalau perampokan bukan seperti itu. Saya tidak pecahin kaca, saya tidak
mengancam dan tidak menodong. Tapi saya hanya mengambil barang saya,” dalih
Filbert.
“Seperti di CCTV juga terlihat saya masuk ke dalam, saya ke
etalasenya dia juga pamitan dulu kalau saya mau ambil barang saya ke Pak Hasan
dan Bu Hasan di sana. Tapi karena tidak ada jawaban, ya tetap saya ambil saja
barang saya,” tambah Filbert saat di Mapolresta Banyuwangi.
Seperti diberitakan, aksi penjarahan di toko emas sempat
menggegerkan warga Kecamatan Genteng, Banyuwangi, Jumat lalu. Empat pelaku
berhasil menggondol sejumlah perhiasan emas senilai lebih dari Rp 2 Miliar.
Aksi ambil paksa perhiasan emas yang mirip seperti perampokan ini terjadi
karena masalah hutang piutang antara pemilik toko emas dengan salah satu
pelaku. (fat/man)