Pengembangan Kasus Upal, Polisi Tangkap Pria Pandeglang Sita 3,4 Miliar Uang PalsuPolresta Banyuwangi

Pengembangan Kasus Upal, Polisi Tangkap Pria Pandeglang Sita 3,4 Miliar Uang Palsu

Tersangka SW Diamankan polisi. Dia diduga pemilik master key. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi menangkap seorang pria berinisial SW, asal Kabupaten Pandeglang, Banten.

"Dia (tersangka SW) berperan penting atas kasus peredaran uang palsu yang kami tangani sebelumnya. Tersangka kami tangkap pada 2 Maret 2021," ungkap Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin, saat pers rilis di Mapolresta Banyuwangi, Senin (15/3/2021).

Arman menjelaskan, SW ditangkap setelah Sat Reskrim Polresta Banyuwangi melakukan pengembangan. Tersangka SW ini merupakan salah satu dari dua orang terduga yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga :

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mendapat tambahan barang bukti uang palsu mencapai 34 miliar, serta master key atau cetakan uang.

"Ada tambahan 7 item barang bukti, uang palsu sebesar 34 miliar dan master key. Master key ini sebagai panduan alat untuk mencetak uang," jelasnya.


Keterangan Gambar : Polisi siti tambahan barang bukti upal dan master key. (Foto: Fattahur)

Master key yang diamankan diantaranya, kata Arman, master key uang rupiah, dolar, dan uero. Dengan adanya tambahan barang bukti dan tersangka baru ini, semakin memudahkan kepolisian mengungkap aktor intelektual dibalik kasus peredaran uang palsu.

Sejauh ini polisi telah mengamankan 11 tersangka atas kasus peredaran uang palsu dengan total barang bukti uang palsu mencapai Rp. 4,534 triliun.

"Kasus ini akan terus kita kembangkan. Dalam melalukan pengembangan, kita berusaha sampai ke titik terakhir, baik mesin, uang, dan tinta, kita tunggu saja," pungkasnya. (fat)