Tersangka SW Diamankan polisi. Dia diduga pemilik master key. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi menangkap seorang pria berinisial SW, asal Kabupaten Pandeglang, Banten.
"Dia (tersangka SW) berperan penting atas kasus peredaran uang palsu yang kami tangani sebelumnya. Tersangka kami tangkap pada 2 Maret 2021," ungkap Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin, saat pers rilis di Mapolresta Banyuwangi, Senin (15/3/2021).
Arman menjelaskan, SW ditangkap setelah Sat Reskrim
Polresta Banyuwangi melakukan pengembangan. Tersangka SW ini merupakan salah
satu dari dua orang terduga yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mendapat tambahan
barang bukti uang palsu mencapai 34 miliar, serta master key atau cetakan
uang.
"Ada tambahan 7 item barang bukti, uang palsu sebesar 34 miliar dan master key. Master key ini sebagai panduan alat untuk mencetak uang," jelasnya.
Keterangan Gambar : Polisi siti tambahan barang bukti upal dan master key. (Foto: Fattahur)
Master key yang diamankan diantaranya, kata Arman, master
key uang rupiah, dolar, dan uero. Dengan adanya tambahan barang bukti dan
tersangka baru ini, semakin memudahkan kepolisian mengungkap aktor intelektual
dibalik kasus peredaran uang palsu.
Sejauh ini polisi telah mengamankan 11 tersangka atas kasus
peredaran uang palsu dengan total barang bukti uang palsu mencapai Rp. 4,534
triliun.
"Kasus ini akan terus kita kembangkan. Dalam melalukan
pengembangan, kita berusaha sampai ke titik terakhir, baik mesin, uang, dan
tinta, kita tunggu saja," pungkasnya. (fat)