Rapat Paripurna di Gedung DPRD Banyuwangi. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - DPRD Banyuwangi menggelar paripurna penyampaian nota pengantar empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Eksekutif.
Keempat Raperda yang dimaksud yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026, Raperda perubahan keempat Perda Nomor 12 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa umum.
Berikutnya, Raperda pencabutan Perda Nomor 7 tahun 2010
tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan serta Raperda perubahan
Perda Nomor 3 tahun 2017 tentang Perangkat Desa.
Rapat paripurna berlangsung secara virtual dipimpin Wakil
Ketua DPRD, Ruliyono didampingi Ali Machrus, serta diikuti anggotan dewan
lintas fraksi.
Sementara Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani Azwar Anas
beserta jajarannya mengikuti rapat dari Pendopo Sabha Swagata Blambangan, Kamis
(22/07/2021) kemarin.
Dalam nota pengantar Raperda RPJMD tahun 2021-2026, Bupati
Ipuk menyampaikan, RPJMD Banyuwangi merupakan bagian yang terintegrasi dengan
RPJMD provinsi dan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
Oleh karena itu Bupati Ipuk berharap kepada anggota dewan
menyampaikan kritik konstruktif dalam penyempurnaan Raperda RPJMD ini.
Menurutnya, RPJMD ini nantinya menjadi pedoman dalam
memberikan arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah dan
kebijakan pembangunan Banyuwangi dalam lima tahun kedepan.
“Visi kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menjadi visi
pembangunan daerah yang menjadi tanggung jawab semua pihak untuk mewujudkannya,
yaitu, Banyuwangi yang semakain maju, sejahtera dan berkah," ujar Ipuk.
Guna memudahkan penyusunan arsitektur kinerja pembangunan,
maka misi Kepala Daerah dilakukan penyesuaian menjadi misi pembangunan daerah
dengan tidak menghilangkan makna dan substansi misi Kepala Daerah sebagai janji
politik saat Pilkada.
Selanjutnya mengenai nota penjelasan Raperda perubahan
Perda tentang Retribusi Jasa Umum, istri mantan Bupati Abdullah Azwar Anas ini
mengatakan, dalam penyusunan Raperda yang diatur adalah penambahan obyek
retribusi di bidang mikrobiologi pada laboratorium kesehatan daerah Banyuwangi.
Retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan. Dan
perubahan retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran.
"Sementara untuk nota pengantar Raperda perubahan
Perda tentang perangkat desa, ada beberapa ketentuan yang dihapus dan
diubah," ungkapnya.
Sedangkan dalam nota pengantar Raperda pencabutan Perda
tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan didasarkan atas
ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 yang telah mengamanatkan
bahwa lembaga kemasyarakatan desa maupun kelurahan akan diatur dengan Peraturan
Bupati. (fat)