Enam orang polisi gadungan diamankan polisi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi menangkap enam orang diduga pelaku pemerasan terhadap warga di Banyuwangi. Para terduga pelaku melancarkan aksinya dengan menyamar sebagai anggota kepolisian.
Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu melalui Kasat Reskrim, AKP Iwan Hari Poerwanto mengatakan, keenam terduga pelaku berhasil ditangkap di tempat terpisah.
Masing-masing pelaku berinisial SM (46) warga Desa Kedunggebang,
Kecamatan Tegaldlimo, SD (52) warga Desa Karetan, Kecamatan Purwoharjo.
Sementara empat pelaku lainnya berasal dari Kabupaten Jember, diantaranya, NH,
PR, DD, dan DN.
"Dalam aksinya, mereka mengaku sebagai anggota
Direktorat Narkoba Polda Jatim. Mereka telah ditangkap dan ditetapkan sebagai
tersangka," ujar Iwan ditemui usai kegiatan pers rilis di Mapolresta
Banyuwangi, Senin (27/12/2021).
AKP Iwan menjelaskan, aksi mereka berhasil dibongkar
setelah korban, MJ (60), petani asal Dusun Sidodadi, Desa Karetan, Kecamatan
Purwoharjo melapor ke kantor kepolisian sektor setempat.
Kasus ini berawal dari terduka pelaku SM mendatangi rumah
korban pada 20 Desember 2021. Korban diajak nyabu oleh SM, namun korban
menolak. Tak lama setelah itu, datang tersangka lainnya yang mengaku sebagai
anggota Direktorat Narkoba Polda Jatim, berpura-berpura menangkap korban MJ.
"Jadi disana, seolah-olah korban adalah pecandu
narkoba dan ditangkap. Korban dimasukkan ke dalam mobil dan membawanya ke suatu
tempat di Jember," kata Iwan.
AKP Iwan Hari Poerwanto, Kasatreskrim Polresta
Banyuwangi. (Foto: Fattahur/dok)
Di Jember, korban dimintai uang sebanyak Rp. 40 juta. Bahkan salah satu terduga pelaku sempat menghubungi istri korban, SR untuk membawa uang tebusan untuk suaminya.
Karena terdesak, istri korban kemudian menjemput suami
dengan mengendarai mobil Mitsubishi Kuda bernopol P 1286 W. Sesampainya di
Jember, salah satu terduga pelaku menggadaikan mobil yang dibawa istri korban
seharga Rp. 15 juta.
"Uang hasil menggadaikan mobil dibawa oleh para
tersangka sebagai uang tebusan. Korban dan istrinya kemudian pulang dan
langsung melaporkan nasib yang dialaminya kepada polisi," kata Iwan.
Berbekal laporan tersebut, polisi kemudian melakukan
penyelidikan dan berhasil menangkap keenam terduga pelaku. Selain itu, polisi
juga mengamankan barang bukti berupa, satu unit mobil Mitsubishi Kuda warna
merah milik korban, kartu ATM, uang tunai senilai Rp. 4 juta, serta 5 unit
handphone milik para terduga pelaku.
"Saat ini keenam tersangka telah ditahan di ruang
tahanan Polresta Banyuwangi. Mereka
dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancamanan hukuman 9 tahun
penjara," pungkas Iwan. (fat)