Enam Polisi Gadungan Peras Warga Diringkus Satreskrim Polresta BanyuwangiPolresta Banyuwangi

Enam Polisi Gadungan Peras Warga Diringkus Satreskrim Polresta Banyuwangi

Enam orang polisi gadungan diamankan polisi. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi menangkap enam orang diduga pelaku pemerasan terhadap warga di Banyuwangi. Para terduga pelaku melancarkan aksinya dengan menyamar sebagai anggota kepolisian.

Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu melalui Kasat Reskrim, AKP Iwan Hari Poerwanto mengatakan, keenam terduga pelaku berhasil ditangkap di tempat terpisah.

Masing-masing pelaku berinisial SM (46) warga Desa Kedunggebang, Kecamatan Tegaldlimo, SD (52) warga Desa Karetan, Kecamatan Purwoharjo. Sementara empat pelaku lainnya berasal dari Kabupaten Jember, diantaranya, NH, PR, DD, dan DN.

Baca Juga :

"Dalam aksinya, mereka mengaku sebagai anggota Direktorat Narkoba Polda Jatim. Mereka telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Iwan ditemui usai kegiatan pers rilis di Mapolresta Banyuwangi, Senin (27/12/2021).

AKP Iwan menjelaskan, aksi mereka berhasil dibongkar setelah korban, MJ (60), petani asal Dusun Sidodadi, Desa Karetan, Kecamatan Purwoharjo melapor ke kantor kepolisian sektor setempat.

Kasus ini berawal dari terduka pelaku SM mendatangi rumah korban pada 20 Desember 2021. Korban diajak nyabu oleh SM, namun korban menolak. Tak lama setelah itu, datang tersangka lainnya yang mengaku sebagai anggota Direktorat Narkoba Polda Jatim, berpura-berpura menangkap korban MJ.

"Jadi disana, seolah-olah korban adalah pecandu narkoba dan ditangkap. Korban dimasukkan ke dalam mobil dan membawanya ke suatu tempat di Jember," kata Iwan.


AKP Iwan Hari Poerwanto, Kasatreskrim Polresta Banyuwangi. (Foto: Fattahur/dok)

Di Jember, korban dimintai uang sebanyak Rp. 40 juta. Bahkan salah satu terduga pelaku sempat menghubungi istri korban, SR untuk membawa uang tebusan untuk suaminya.

Karena terdesak, istri korban kemudian menjemput suami dengan mengendarai mobil Mitsubishi Kuda bernopol P 1286 W. Sesampainya di Jember, salah satu terduga pelaku menggadaikan mobil yang dibawa istri korban seharga Rp. 15 juta.

"Uang hasil menggadaikan mobil dibawa oleh para tersangka sebagai uang tebusan. Korban dan istrinya kemudian pulang dan langsung melaporkan nasib yang dialaminya kepada polisi," kata Iwan.

Berbekal laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keenam terduga pelaku. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, satu unit mobil Mitsubishi Kuda warna merah milik korban, kartu ATM, uang tunai senilai Rp. 4 juta, serta 5 unit handphone milik para terduga pelaku.

"Saat ini keenam tersangka telah ditahan di ruang tahanan Polresta Banyuwangi.  Mereka dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancamanan hukuman 9 tahun penjara," pungkas Iwan. (fat)